Ketua Koperasi CU EPI Bakal Jadi Tersangka?

id CU EPI, Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko,

Ketua Koperasi CU EPI Bakal Jadi Tersangka?

Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) yang berada di Kota Sampit, Kalimantan Tengah atas nama Nono Bakat yang diduga melakukan penggelapan ratusan uang nasabah, bakal jadi tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan akan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan status sebagai terlapor dalam dugaan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp65 miliar.

"Yang bersangkutan kemungkinan besar bakal kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, itu setelah pihak kita mendapatkan sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan dari sejumlah para korbannya," kata Direktur Reserse Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Sabtu.

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang korbannya ratusan masyarakat Kotim dan Seruyan itu bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Mengenai ancaman hukuman penjara dari pasal 372 KUHP tersebut adalah di atas lima tahun," katanya.

Perwira berpangkat melati tiga tersebut menegaskan, pemeriksaan lebih mendalam juga terus dilakukan Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Kalteng yang bekerja sama dengan Polres Kotim yang pertama kali menerima laporan dan tempat kejadian perkaranya di wilayah Kota Sampit.

"Kita terus kumpulkan semua dua alat bukti agar apa yang disangkakan para nasabah kepada terlapor itu tidak mengada-ada kendati kita sudah mengantongi sejumlah alat bukti dari para nasabah yang menjadi korban lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Rabu (29/1/17) puluhan nasabah yang berasal dari Kota Sampit mendatangi Mapolda Kalteng dengan tujuan menanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penggelapan uang nasabah CU EPI yang dilakukan oleh Nono Bakat.

Selain menanyakan perkembangan perkara tersebut, puluhan nasabah yang menjadi dalam perkara tersebut meminta Nono Bakat segera diproses dan dihukum seberat-beratnya sesuai deegan hukuman yang berlaku di negara Indonesia.