Belum juga tetapkan tersangka penggelap uang nasabah CU EPI, Polda beralasan ini

id KOperasi CU EPI, Kotawaringin Timur, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Polda Kalteng

Belum juga tetapkan tersangka penggelap uang nasabah CU EPI, Polda beralasan ini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengaku belum ada menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Eka Pambelum Itah yang berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur dengan nilai sekitar Rp65 miliar.
"Kasus tersebut baru saja kami lakukan gelar perkara pada hari Jumat (20/4/18), bertujuan untuk memperterang suatu perkara guna mengetahui siapa yang salah dalam kasus tersebut, sebelum menetapkan tersangka kepada seseorang terduga pelaku," kata Ignatius Agung Prasetyoko di Palangka Raya, Minggu.
Dalam perkara ini alat bukti yang wajib penyidik dapatkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seperti mendapatkan keterangan saksi ahli akunting publik dan bukti transper dari nasabah serta beberapa hal lainnya yang menjadi fokus pencarian penyidik saat ini.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU EPI Nono Bakat yang menjadi terduga pelaku penggelapan uang nasabah miliaran rupiah tersebut, sudah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kalteng sebanyak dua kali. Walaupun dalam pemanggilan yang bersangkutan sempat beberapa kali tertunda, karena ia sempat sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Nono Bakat sebagai dugaan terlapor sekaligus saksi dari kasus tersebut, ia mengaku tidak pernah menggelapkan uang nasabahnya. Hal itu menurut kami wajar saja ia berkilah seperti itu dan nanti akan kami lakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk menanyakan kasus tersebut," ucapnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu mengaku diduga kuat selain Nono Bakat yang melakukan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (CU IPE) itu, ada beberapa orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada karena saat melakukan pemeriksaan ada mengarah ke beberapa orang. Namun ini perlu bukti agar perkara tersebut segera terselesaikan," tegasnya.
Sebelumnya kasus dugaan penggelapan uang nasabah ini dilaporkan puluhan masyarakat Kotim ke Mapolres Palangka Raya pada tahun 2017. Karena tidak ada hasil, perkara tersebut juga dilaporkan para nasabah ke Mapolda Kalteng guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.