Palangka Raya (ANTARA) - Belasan nasabah Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, untuk menanyakan kelanjutan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Ketua Koperasi CU EPI Nono yang kini sudah mendekam di penjara setelah divonis dalam perkara tersebut.
"Kedatangan kami kesini hanya ingin menanyakan tindak lanjut TPPU yang dilaporkan ribuan nasabah Koperasi CU EPI yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya," kata Polmer J Manurung salah satu nasabah CU EPI di Palangka Raya, Rabu.
Polmer mengatakan, padahal dalam kasus tersebut pihak penyidik sudah mendapatkan barang bukti, seperti rekening koran dan tujuan uang hasil penggelapan tersebut.
Bahkan kedatangan mereka ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng dengan tujuan, agar penyidik segera menyita aset milik Nono yang berada di Kotawaringin Timur, karena aset yang bersangkutan masih banyak berada di wilayah setempat.
"Selain melakukan penyitaan, kami berharap asetnya Nono dilelang untuk menggantikan uang nasabah yang telah ia gelapkan tersebut," pintanya.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi mengatakan, jika penipuan dan penggelapan serta TPPU adalah dua proses yang berbeda.
Selanjutnya, dengan adanya hal tersebut saat ini proses penyelidikan terkait TPPU yang ditanyakan para nasabah CU EPI itu masih berjalan. Aset-aset yang diduga milik Nono pun sedang diselidiki.
"Semua masih proses penyelidikan. Kami berharap agar para nasabah bisa bersabar, karena dari Polda Kalteng juga prihatin atas kejadian yang menimpa mereka. Kami akan bertindak secara profesional dengan perkara ini," tegasnya.