Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tumbang Nusa Bertambah

id tumbang nusa, tabraan truk vs bis damri, bis damri, korban meninggal

Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tumbang Nusa Bertambah

Kecelakaan maut terjadi di atas jembatan layang Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, antara Bus Damri jurusan Pangkoh-Palangka Raya Nopol KH 7002 AM dengan Truk Box DA 8476 DL. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di jembatan layang Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (17/12/17) sekitar pukul 11.00 WIB, pada Senin ini bertambah menjadi dua orang.

Korban meninggal dunia itu bernama Kateno. Pria berusia 66 tahun yang sempat menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya dipastikan meninggal pada Senin, sekitar pukul 03.06 WIB. 

"Penyebab Kateno meninggal dunia karena ia mengalami cedera yang cukup berat di bagian kepalanya, yang diduga akibat benturan saat terjadi lakalantas ketika itu," kata Kabid Diklit, SDM dan Humas RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dr Theodorus Sapta Atmadja, Senin.

Theodorus menjelaskan, dari delapan pasien lakalantas yang menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Dua orang diantaranya sudah pulang ke rumahnya masing-masing, lima orang lainnya masih menjalani perawatan intensif. 

"Lima orang yang menjalani perawatan tiga kini sudah berada di ruang rawat inap keadaannya mulai membaik.  Sedangkan dua orang lainnya atas nama Nur Safitri (11) kini menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sedangkan Romli sopir bus Damri kaki sebelah kirinya harus diamputasi usai menjalani operasi," bebernya. 

Dia mengatakan, kendati biaya semua pasien korban lakalantas ini di jamin oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, namun ada limit batasan yang diberikan. Beruntungnya dua dari pasien yang mengalami luka parah memiliki kartu BPJS Kesehatan. 

Sehingga secara otomatis biaya untuk kedua pasien yang mengalami cidera parah itu langsung bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk perawatan selanjutnya. Pasalnya limit dana jaminan pengobatan dari Jasa Raharja setempat diberikan hanya Rp20 juta.