Pemkab Kotim Bayarkan Iuran JKN-KIS Warga Miskin

id Sekretaris Daerah Kotim, Halikinnor, JKN KIS

Pemkab Kotim Bayarkan Iuran JKN-KIS Warga Miskin

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara khusus menjamin dengan membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi warga miskin di daerah setempat.

"Pembayaran iuran ditanggung pemkab. Anggaran sudah diantisipasi karena aturan mengharuskan diintegrasikan ke program BPJS Kesehatan (JKN-KIS)," kata Sekretaris Daerah Kotim, Halikinnor di Sampit, Senin.

Selama ini warga miskin di Kotim ditanggung berobat gratis melalui program Prosehati atau Proteksi Kesehatan Kotim yang dibiayai melalui APBD. Namun aturan kini mengharuskan semua diintegrasikan ke program JKN-KIS.

Halikinnor menyambut positif kebijakan ini karena jangkauan layanan JKN-KIS lebih luas sehingga warga Kotawaringin Timur yang sakit, bisa dirujuk hingga ke luar daerah karena JKN-KIS berlaku secara nasional. Namun pemerintah daerah tetap berharap program ini bisa disinergikan sehingga program Prosehati bisa tetap dijalankan.

Saat ini sedang dilakukan validasi untuk mengetahui berapa banyak warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Jika ada warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, maka akan segera dikoordinasikan agar ada solusi karena pendaftaran JKN-KIS harus menggunakan KTP elektronik.

"Kami meminta masyarakat proaktif dan aparatur desa juga proaktif melaporkan kalau ada yang belum terdaftar JKN-KIS. Pemerintah daerah sangat bersungguh-sungguh membantu, jadi tolong dibantu. Jangan nanti menyalahkan pemerintah daerah, padahal sudah berulang kali diingatkan," kata Halikinnor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Redy Setiawan mengatakan, masalah ini ditangani bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Pihaknya terus mengimbau kepala desa membantu pendataan agar seluruh warga didaftarkan JKN-KIS dan tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu untuk berobat.

Data yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari BPJS Kesehatan Cabang Sampit, dari 422.876 jiwa penduduk Kotawaringin Timur, masih ada 132.216 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Selama ini masyarakat kita terbuai dengan cukup memiliki KTP dan SKTM dari desa untuk berobat karena jaminan Prosehati, padahal sekarang aturannya sudah berbeda. Kalau tidak disampaikan kepada masyarakat maka masalah kesalahpahaman seperti beberapa waktu lalu akan berlanjut karena masyarakat tidak tahu," ujar Redy.

Aparatur desa diminta segera mendata warganya yang beluk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS untuk diusulkan kepesertaannya. Pemerintah menargetkan seluruh penduduk terdaftar dalam jaminan kesehatan sehingga bisa dibantu ketika sakit.