Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara khusus menjamin dengan membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi warga miskin di daerah setempat.
"Pembayaran iuran ditanggung pemkab. Anggaran sudah diantisipasi karena aturan mengharuskan diintegrasikan ke program BPJS Kesehatan (JKN-KIS)," kata Sekretaris Daerah Kotim, Halikinnor di Sampit, Senin.
Selama ini warga miskin di Kotim ditanggung berobat gratis melalui program Prosehati atau Proteksi Kesehatan Kotim yang dibiayai melalui APBD. Namun aturan kini mengharuskan semua diintegrasikan ke program JKN-KIS.
Halikinnor menyambut positif kebijakan ini karena jangkauan layanan JKN-KIS lebih luas sehingga warga Kotawaringin Timur yang sakit, bisa dirujuk hingga ke luar daerah karena JKN-KIS berlaku secara nasional. Namun pemerintah daerah tetap berharap program ini bisa disinergikan sehingga program Prosehati bisa tetap dijalankan.
Saat ini sedang dilakukan validasi untuk mengetahui berapa banyak warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Jika ada warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, maka akan segera dikoordinasikan agar ada solusi karena pendaftaran JKN-KIS harus menggunakan KTP elektronik.
"Kami meminta masyarakat proaktif dan aparatur desa juga proaktif melaporkan kalau ada yang belum terdaftar JKN-KIS. Pemerintah daerah sangat bersungguh-sungguh membantu, jadi tolong dibantu. Jangan nanti menyalahkan pemerintah daerah, padahal sudah berulang kali diingatkan," kata Halikinnor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Redy Setiawan mengatakan, masalah ini ditangani bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Pihaknya terus mengimbau kepala desa membantu pendataan agar seluruh warga didaftarkan JKN-KIS dan tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu untuk berobat.
Data yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari BPJS Kesehatan Cabang Sampit, dari 422.876 jiwa penduduk Kotawaringin Timur, masih ada 132.216 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
"Selama ini masyarakat kita terbuai dengan cukup memiliki KTP dan SKTM dari desa untuk berobat karena jaminan Prosehati, padahal sekarang aturannya sudah berbeda. Kalau tidak disampaikan kepada masyarakat maka masalah kesalahpahaman seperti beberapa waktu lalu akan berlanjut karena masyarakat tidak tahu," ujar Redy.
Aparatur desa diminta segera mendata warganya yang beluk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS untuk diusulkan kepesertaannya. Pemerintah menargetkan seluruh penduduk terdaftar dalam jaminan kesehatan sehingga bisa dibantu ketika sakit.
Berita Terkait
HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah
Kamis, 25 April 2024 18:16 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Kebijakan desentralisasi bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 13:35 Wib
AFP Kalteng tingkatkan kapasitas wasit, pacu kualitas futsal daerah
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
PAN Kalteng buka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 22:21 Wib
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
Inspektorat tingkatkan pengawasan PAD cegah potensi penyelewengan
Senin, 22 April 2024 19:38 Wib
OJK nyatakan sektor jasa keuangan di Kalteng miliki tren pertumbuhan positif
Kamis, 18 April 2024 11:48 Wib