Ini 2 Perusahaan Tambang di Bartim yang diduga masih berpolemik

id PERUSAHAAN TAMBANG ,dua perusahaan tambang di bartim polemik,bartim, bupati bartim ,Ampera AY Mebas

Ini 2 Perusahaan Tambang di Bartim yang diduga masih berpolemik

Ilustrasi - tambang biji besi (Istimewa)

...hal ini berdampak pada stagnasi perekonomian daerah karena tidak ada kepastian hukum yang jelas dalam berinvestasi serta tersendatnya PAD
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dua ijin perusahaan pertambangan PT Anugerah Kreasi Karya (AKK) dan PT Padang Mulia di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, hingga saat ini diduga masih berpolemik. 

Mewakili PT Padang Mulia, Abraham Sirait (46) mengatakan, pihaknya merupakan perusahaan pertambangan yang memiliki ijin usaha yang sah. Permasalahan lain telah diselesaikan secara hukum.

"Jelas dalam putusan PTUN Palangka Raya Nomor : 21/G/2014/PTUN.PLK pada tanggal 16 Pebruari 2015, antara PT Padang Mulia sebagai penggugat melawan Bupati Barito Timur sebagai tergugat, dimenangkan oleh penggugat," kata Abraham dihubungi lewat telepon, Kamis.

Menurutnya, dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa SK Bupati Bartim nomor 273 tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang penciutan keempat luas wilayah peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 hektare yang terletak di Desa Sumber Garunggung, Dusun Tengah, Barito Timur, atas nama penggugat dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, Bupati Bartim diperintahkan untuk mencabut SK Bupati Barito Timur Nomor : 273 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang penciutan keempat luas wilayah peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu menjadi seluas 1.527 hektare yang terletak di Desa Sumber Garunggung, kecamatan Dusun Tengah.

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 15.209.000,-.

Dijelaskan Abraham, putusan tersebut dikuatkan dengan putusan PT TUN Jakarta dengan nomor : 100/B/2015/PT TUN Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015, dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Palangka Raya. Demikian pula dengan putusan kasasinya.

Dalam putusan tersebut jelas, penciutan IUP PT Padang Mulia batal demi hukum. Jika ada IUP lain dalam kawasan IUP PT Padang Mulia, hal ini berdampak pada stagnasi perekonomian daerah karena tidak ada kepastian hukum yang jelas dalam berinvestasi serta tersendatnya PAD.

"Selain itu berdampak juga pada berkurangnya lapangan pekerjaan di masyarakat setempat," katanya.

Dilain sisi, PT AKK yang memiliki IUP Produksi nomor : 90 tahun 2013 dengan lokasi di Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah, melaporkan adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin kepada Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kalteng.

Hal ini dibuktikan melalui surat PT AKK nomor : 1-01/AKK-DIR/Palangkaraya/2018 yang dibuat direktur PT AKK, Carolos Niude Sahetapy tanggal 17 Januari 2018 dengan perihal penambangan tanpa ijin dilokasi IUP PT AKK.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, IUP PT AKK berada di wilayah kawasan hutan HPK. Terkait surat pelaporan tersebut, manajemen PT AKK belum memberikan keterangan resmi ke awak media.

Menanggapi permasalahan ini, Bupati Bartim Ampera AY Mebas enggan berkomentar. Menurutnya, kewenangan perijinan dari sektor pertambangan kini dipegang Pemprov Kalteng melalui Dinas ESDM Provinsi Kalteng.