Tak ditetapkan sebagai calon, Mawardi - Muhajirin gugat KPU Kapuas

id Paslon Mawardi gugat KPU Kapuas,KPU Kapuas,pilakda kapuas,penetapan paslon

Tak ditetapkan sebagai calon, Mawardi - Muhajirin gugat KPU Kapuas

Mawardi saat menyampaikan sikap akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Kapuas setelah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon, Senin (12/2/18) sore. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (AntaraNews Kalteng) - Pasangan bakal calon Mawardi - Muhajirin (2M) yang tidak ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Kapuas pada pilkada 2018 oleh KPU Kapuas pada rapat penetapan pasangan calon yang dilaksanakan di GPU Manggantang Tarung Kuala Kapuas, Senin (12/2) sore bersiap akan melakukan gugatan. 

Saat berada di luar GPU tempat acara berlangsung, Muhammad Mawardi dihadapan pendukungnya berusaha menenangkan agar tidak melakukan perbuatan anarkis dan berjanji akan memproses secara hukum. 

"ini negara hukum apapaun pelanggaran kezaliman dan lainnya kita harus tenang dan secara hukum kita akan proses. Pendukung 2M tidak boleh anarkis dalam mengjadapi ini karena kita ada waktu tiga hari untuk lakukan penggugatan," tegasnya.


Dikatakannya juga bahwa dirinya paham selama ini telah melakukan tahapan secara peraturan perundangan dan dinyatakan lengkap. "Saya tidak tahu hari ini tiba tiba kita tidak jelas," ucapnya

Ditambahkan oleh Mawardi bahwa sudah ada tim advokasi yang akan menanganinya.

"Kita ada tim advokasi yang akan menangani ini, apapun tindak pidana yang dilakukan kita minta untuk di proses," ucapnya sambil meminta pendukungnya untuk kembali ke sekretariat di Jalan Meranti.