Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta seluruh apotek dan toko obat di daerah setempat mengembalikan Albothyl ke distributor sehingga obat bermasalah itu tidak beredar lagi di masyarakat.
"Kami instruksikan puskesmas di sembilan kecamatan untuk mengawasi dan membina sarana distribusi obat yakni apotek dan toko obat atau pedagang eceran agar tidak menjual Albothyl, serta mengembalikan ke distributornya," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Robansyah di Muara Teweh, Rabu.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada 17 Puskesmas di sembilan kecamatan untuk mengawasi dan pembinaan terhadap penjualan obat Albothyl tersebut karena izin edarnya dibekukan pemerintah.
Hal itu, kata dia, sesuai klarifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebutkan obat Albothyl mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh diguna kan sebagai hemostatik dan antiseptik.
"Obat itu tidak boleh digunakan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa) dan gigi (odontologi)," katanya.
Robansyah menjelaskan, penjelasan BPOM RI terkait isu keamanan Albothyl obat mengandung policresulen cairan obat luar konsentrat merupakan obat bebas terbatas digunakan untuk kulit, THT, sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
Pihak BPOM secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfataan dan mutu.
"Terkait pemantauan Albothyl dalam dua tahun terakhir BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat itu untuk pengobatan sariawan diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi," jelas dia.
Dia mengatakan BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui, untuk produk sejenis akan diberlakukan yang sama.
"Jadi kami minta masyarakat menghentikan penggunaan obat Abothyl karena tidak aman bagi kesehatan," ujar Robansyah.
Berita Terkait
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
DPRD Barut apresiasi Museum Balanga gelar pameran keliling
Rabu, 1 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Selasa, 30 April 2024 8:02 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian Raperda Pengelolaan Sampah
Senin, 29 April 2024 16:59 Wib
Imigrasi-Pemkab Barut koordinasikan sarana Unit Kerja Keimigrasian
Jumat, 26 April 2024 14:54 Wib
Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib