Kejari Kotim percepat berkas perkara tipikor mantan Kepala BPN

id Kejari Kotim,mantan Kepala BPN,Kejari Kotim percepat berkas perkara tipikor mantan Kepala BPN,Kepala Kejari Kotim, Wahyudi

Kejari Kotim percepat berkas perkara tipikor mantan Kepala BPN

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Dengan ditolaknya gugatan tersangka artinya apa yang kami lakukan sudah prosedural, dan sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku
Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi di Sampit, Kamis mengatakan, sebelumnya tersangka Jamaludin mengajukan praperadilan dengan tergugat Kejari karena penetapan tersangka dianggap tidak prosedural dan cacat hukum, namun dalam perkembangannya gugatan tersebut di tolak hakim.

"Dengan ditolaknya gugatan tersangka artinya apa yang kami lakukan sudah prosedural, dan sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Hakim tolak praperadilan tersangka kasus pertanahan Kotim, ini alasannya

Wahyudi mengatakan, mantan Kepala BPN Kotawaringim Timur Jamaludin ditetapkan tersangka Tipikor karena diduga kuat terlibat dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Langkah yang akan kita ambil dalam kasus ini dengan terus merampungkan perkara tersangka. Selain kasus IP4T, tersangka juga terlibat kasus tanah Dinas Pendidikan Kotawarinhin Timur," jelasnya.

Dalam perkara ini Jamaludin yang ngotot merasa tidak melakukan korupsi itu dibidik dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.?

Baca juga: Mantan kepala BPN praperadilankan Kejari Kotim karena ini

Menurut Wahyudi, Jamaludin selain terjerat dua kasus itu juga dilaporkan atas kasus?tanah di Pelita Barat, Sampit, oleh sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Kotawaringin Timur.

"Para mantan pejabat Kotawaringim Timur yang melapor ke kiami beberapa waktu lalu ada mantan wakil Bupati, mantan Kabag Ekonomi, staf ahli dan warga masyarakat," terangnya.

Dalam kasus yang menyeret Jamaludin itu, permainan jelas terlihat. Seperti pengukuran di lapangan tanpa dihadiri saksi sebatas. Namun dibuat berita acara dan dituangkan dalam surat pengukuran.

Baca juga: Ini aset mantan Kepala BPN Kotim yang disegel Kejaksaan

Tersangka Jamaludin diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen hingga menyeret pejabat Kantor Wilayah BPN Palangka Raya.

"Seperti yang terjadi pada kasus tanah Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, yang tanda tangan staf tapi cap stempel kepala dinas," demikian Wahyudi.