Bupati Kotim diminta dukung penghapusan aturan larangan ekspor rotan mentah

id sampit,kotim,pengepul rotan,hasil rotan,Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu

Bupati Kotim diminta dukung penghapusan aturan larangan ekspor rotan mentah

Produksi perabot rumah tangga berbahan baku rotan yang dihasilkan industri rumahan di Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sejak saat itu, sektor rotan terpuruk, diikuti bangkrutnya sejumlah pengusaha rotan yang berimbas pada ribuan orang kehilangan pekerjaan...
Sampit (Antaranews Kalteng) - Pelaku usaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap Bupati H Supian Hadi mendukung masyarakat memperjuangkan penghapusan aturan larangan ekspor rotan mentah yang dinilai menghambat usaha sektor rotan.

"Besok kami menghadap bupati untuk meminta dukungan beliau dalam bentuk surat resmi. Bupati di daerah lain sudah mengeluarkan surat resmi. Makanya kami berharap Bupati Kotawaringin Timur juga melakukan langkah serupa," kata Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Sabtu.

Sejak akhir 2011, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

Baca juga: Cabut Permendag 35/2011, Legislator desak Bupati Kotim bantu petani rotan

Sejak saat itu, sektor rotan terpuruk, diikuti bangkrutnya sejumlah pengusaha rotan yang berimbas pada ribuan orang kehilangan pekerjaan. Petani dan pelaku usaha rotan terpuruk akibat anjloknya permintaan rotan karena hanya mengandalkan pasar dalam negeri yang sangat kecil.

Saat ini sektor rotan mulai membaik meski belum sebagus dulu. Untuk itulah petani dan pelaku usaha rotan di Kalimantan Tengah, termasuk Kotawaringin Timur mendesak pemerintah merevisi aturan dan mencabut larangan ekspor rotan mentah agar sektor ini kembali stabil.

Dadang menegaskan, rotan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kotawaringin Timur, merupakan hasil budidaya. Karena itulah pemanfaatannya tidak akan merusak lingkungan karena terus dijaga kelangsungannya dan pemanenan hanya dilakukan terhadap rotan yang sudah siap panen.

Baca juga: Nahas! Pekerja rotan di Sampit tewas disambar petir

Dadang menyebutkan, saat ini masih ada sekitar 4.000 petani dan pelaku usaha rotan di Kotawaringin Timur. Mereka tersebar di tujuh desa dan kelurahan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Kotabesi dan Cempaga.

"Jumlah itu belum termasuk yang tersebar di kecamatan laimnya. Sektor rotan ini mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pemerintah seharusnya melihat kondisi riil di masyarakat, betapa besar dampak larangan ekspor rotan tersebut terhadap masyarakat," kata Dadang.

Politikus muda yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur menambahkan, sektor rotan berkontribusi besar terhadap ekonomi kerakyatan. Sektor ini selama ini juga tidak merepotkan pemerintah karena masyarakat sudah mampu menjalankannya secara mandiri.

Dadang berharap ada solusi terhadap masalah berkepanjangan ini. Pemerintah diharapkan membuka diri untuk mendengar keluhan petani dan pelaku usaha di sektor rotan agar perekonomian mereka kembali stabil sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.

Baca juga: Mantap! Penyelundupan Rotan dari Sampit ke Malaysia Digagalkan