Cabut Permendag 35/2011, Legislator desak Bupati Kotim bantu petani rotan

id DPRD Kotim, Dadang H Syamsu,Legislator desak Bupati Kotim bantu petani rotan,petani rotan

Cabut Permendag 35/2011, Legislator desak Bupati Kotim bantu petani rotan

Seorang warga Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Sampit sedang merapikan rotan, Kamis (16/3/17). Sektor rotan masih terpuruk sejak larangan ekspor rotan mentah pada akhir 2011 lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Kita ingin Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengikuti jejak langkah Bupati Barito Utara Nadalsyah, yakni mengusulkan pencabutan Permendag Nomor 35 tahun 2011 tentang larangan ekspor rotan
Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu mendesak bupati setempat untuk segera membantu petani rotan daerah itu.

"Petani rotan Kotim sudah lama menderita akibat terbitnya Permendag 35/2011 tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi. Sejak adanya aturan itu harga rotan di tingkat petani menjadi anjlok dan tidak terkendali lagi," katanya di Sampit, Kamis.

Dadang berharap bupati Kotawaringin Timur dapat membantu dan mencarikan solusi terjadap permasalahan dan kendala yang dihadapi para petani rotan daerah itu.

"Kita ingin Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengikuti jejak langkah Bupati Barito Utara Nadalsyah, yakni mengusulkan pencabutan Permendag Nomor 35 tahun 2011 tentang larangan ekspor rotan," katanya.

Menurut Dadang, selama ini Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi berteriak lantang akan membantu kesulitan petani rotan, namun tidak pernah ada bukti nyatanya.

"Sekarang waktunya jika bupati ingin membantu petani rotan. Buat surat ke Menteri Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 35 tahun 2011," tegasnya.

Dadang juga berharap kepada bupati lain yang ada di Kalteng untuk melakukan hal serupa, yakni mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang larangan ekspor rotan.

"Kami yakin petani rotan yang ada di Kalteng, bahkan di Kalimantan mengalami nasib yang sama, yakni menderita akibat larangan ekspor tersebut. Untuk itu mari kita bersatu menolak dan mendesak di cabutnya Permendag Nomor 35 Tahun 2011," ucapnya.

Dadang juga meyakini dengan bersatunya seluruh daerah penghasil rotan menolak kebijakan pemerintah pusat, bisa mendapat perhatian serius dan mengabulkan permintaan pencabutan aturan yang merugikan masyarakat.

"Bagaimana tidak merugikan masyarakat, ekspor dilarang sementara pasar dalam negeri sendiri tidak mampu menampung hasil produksi petani," terangnya.

Dampaknya sangat dirasakan petani karena harga jual rotan menjadi anjlok yang sebelumnya harga rotan ditingkat petani Rp4.000/kg hingga Rp5.000/kg kini terjun bebas menjadi Rp1.500/kg hingga Rp2.500/kg.