Honorer Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya dibekuk polisi karena ini

id Sabu,honorer Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar,Polisi tangkap pegawai honorer Kesehatan Pelabuhan Palan

Honorer Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya dibekuk polisi karena ini

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kiri) berbincang dengan tiga tersangka kepemilikan sabu yang rencananya ingin digunakan bersama, Senin (7/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap pegawai honorer di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kota setempat, bernama Agustinus alias Iyus (33) dalam kepemilikan narkoba jenis sabu yang ia beli kepada seseorang.

"Selain Agustinus warga Jalan Ahmad Yani yang berhasil diamankan petugas, pada hari yang sama Jumat (4/5/18) pada pukul 11.00 WIB, kami juga mengamankan dua orang rekannya bernama Bezaliel Novi (33) warga Jalan Datah Rami dan Ariyadi (25) warga Jalan Riau komplek Rindang Banua. Dari tangan mereka kami menemukan sabu seberat 0,5 gram yang rencananya untuk dinikmati bersama," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.

Timbul menjelaskan, narkoba yang sengaja dibeli ketiga pelaku dengan cara patungan tersebut, didapat dari rekan Ariyadi yang berada di Jalan Riau. Rencananya narkoba tersebut akan dinikmati secara bersama-sama di sebuah tempat yang sudah di siapkan oleh pelaku. 

Sialnya belum menikmati narkoba tersebut, ketiga pria yang diduga sudah sering menggunakan narkoba tersebut, ditangkap anggota Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, yang menerima informasi dari warga bahwa ada beberapa orang hendak melakukan pesta narkoba. 

"Usai mendapatkan laporan dari warga, kami langsung bergerak dan mencari tahu keberadaan ketiga tersangka itu. Setelah menyamakan ciri-ciri ketiga tersangka, polisi langsung menyergap ketiganya dan menemukan sabu seberat 0,5 gram dari tangan salah satu tersangka," ucap Timbul.

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hijau dengan nomor Polisi KH 6786 TK. 

Akibat perbuatannya Agustinus dan Bezaliel dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Sedangkan untuk tersangka atas nama Ariyadi dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," tegasnya.