Legislator: OPD Barsel harus awasi penerapan UMK

id DPRD Barsel,buntok,awasi penerapan UMK

Legislator: OPD Barsel harus awasi penerapan UMK

Ilustrasi (Istimewa)

Jika ditemukan ada yang tidak mematuhi aturan, maka bisa diberikan sanksi, dan memperjuangkan hak karyawannya
Buntok (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ahmad Fauzi mengharapkan oraganisasi perangkat daerah setempat dapat melakukan pengawasan penerapan upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah.

Dinas Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Barito Selatan agar turun ke lapangan untuk mengawasi supaya jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhinya, katanya di Buntok, Senin.

Ia juga mengharapkan, pihak dinas terkait agar mendata perusahaan yang sudah merealisasikan penggajian sesuai UMK, sebagai perbandingan terhadap kepatuhan pihak swasta terhadap aturan.

"Jika ditemukan ada yang tidak mematuhi aturan, maka bisa diberikan sanksi, dan memperjuangkan hak karyawannya," ucap Ahmad Fauzi.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada 2018 ini sebanyak Rp 2.768.081.

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor pertanian, peternakan, Kehutanan, perburuhan, dan perilkanan 2.817.734.

Begitu juga dengan sektor industri pengolahan sebesar Rp 2.817.734, UMSK sektor kontruksi/bangunan Rp 2.852.311. UMSK sektor pertambangan, dan penggalian di Barito Selatan ditetapkan sebesar Rp 2.847.745.

Kemudian Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk sektor jasa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40/2017 tersebut sebesar Rp 2.845.711, serta UMSK sektor listrik, gas, dan air untuk di wilayah Barito Selatan ditetapkan sebesar Rp2.831.752.