Pemda wajib daftarkan tenaga kontrak dan honor ke BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno,Pemda wajib daftarkan tenaga kontrak dan honor ke BPJS Kete

Pemda wajib daftarkan tenaga kontrak dan honor ke BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno

Balikpapan (Antaranews Kalteng) - Tenaga non Aparatur Sipir Negara (ASN) atau tenaga honorer maupun tenaga kontrak di pemerintah daerah yang ada di seluruh Kalimantan, saat ini wajib mengikutsertakan dirinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno, di Balikpapan, Senin, mengatakan non ASN yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diwajibkan mengikuti dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Menurutnya, kewajiban dari pemerintah daerah dalam mendaftarkan tenaga kontraknya hanya untuk dua program itu tidak akan membebani APBD, karena nominal iuran yang wajib dibayarkan relatif kecil, namun manfaatnya sangat luar biasa besar.

Dia menjelaskan, program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada empat macam yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP), namun untuk tenaga non ASN tersebut diperbolehkan apabila hanya mengikuti dua program saja.

“Khusus untuk tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang ada di Kalimantan, kami harapkan Pemdanya segera mendaftarkannya menjadi peserta. Tujuannya antara lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan para tenaga kontrak," kata Heru.

Hal itu disampaikan Heru saat memberikan edukasi kepada puluhan wartawan dari seluruh Kalimantan dalam kegiatan Media Gathering antara BPJS Ketenagakerjaan dengan insan pers.

Heru menjelaskan, misi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah, pertama melindungi dan mesenjahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. Kedua, meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, ketiga, mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.

"Karena itu kami terus berupaya mensosialisasikan mengenai regulasi perlindungan ketenagakerjaan tersebut kepada semua pihak. Bahwa nilai iuran dengan manfaat yang didapatkan itu jauh sekali perbandingannya dan menguntungkan para pekerja dalam memproteksi dirinya," jelas Heru.

Heru juga mengungkapkan, di Kalimantan sendiri sudah ada beberapa organisasi perangkat daerah yang telah mendaftarkan tenaga kontraknya menjadi peserta BPjS Ketenagakerjaan.

Bahkan disebagian daerah, gubernurnya langsung mengeluarkan surat edaran atau surat instruksi mengenai kewajiban perlindungan perusahaan terhadap tenaga kerja, tidak terkecuali tenaga kontrak atau tenaga honorer.

Banyak manfaat bagi tenaga non ASN yang telah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan.

"Saya rasa tidak ada ruginya mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebab sekarang telah dilindungi diri dan jiwanya apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam menjaga kelangsungan kesejahteraan keluarga peserta," demikian Heru.