BPR Sampuraga Cemerlang dapat izin prinsip dari OJK

id BPR syariah, BPR sampuraga cemerlang,BPR lamandau,wabup lamandau

BPR Sampuraga Cemerlang dapat izin prinsip dari OJK

Wakil Bupati Lamandau H Sugiyarto. (Istimiewa)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang, yang merupakan BPR syariah yang berada di Kabupaten Lamandau, telah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, kata Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, pada saat sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (4/6/2018).

Dikatakannya, BPR Sampuraga Cemerlang keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang perusahaan umum daerah BPR Sampuraga Cemerlang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lamandau tentang BPR Sampuraga Cemerlang.

Wakil Bupati Lamandau dua periode tersebut juga menambahkan, BPR Sampuraga Cemerlang mempunyai fungsi dan peranan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit, menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil, menunjang pertumbuhan ekonomi pedesaan.

"Dan kita harapkan bisa mengurangi minat masyarakat untuk berutang pada lintah darat," kata Sugiyarto.

Ia menjelaskan, penyediaan pembiayaan BPR Sampuraga Cemerlang untuk nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, sedangkan penempatan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan.

Pada masa sidang paripurna sebelumnya Fraksi-fraksi pendukung di DPRD Kabupaten Lamandau telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap 1 buah Raperda yang telah diajukan pemerintah daerah setempat yakni peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah BPR Sampuraga Cemerlang.

"Ranperda ini adalah perubahan dari peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR Sampuraga Cemerlang, yang merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang BPR Sampuraga Cemerlang yang telah diubah dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan tersebut," demikian Sugiyarto.


Pewarta :
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.