Ini kadar zakat fitrah Barito Selatan

id Kemenag Barsel,zakat fitrah,Ini kadar zakat fitrah Barito Selatan,Kasi Bimas Islam, pada Kementrian Agama Barito Selatan, Nurdin

Ini kadar zakat fitrah Barito Selatan

Kasi Bimas Islam, Kementrian Agama Barsel, Nurdin. (Foto Antara Kalteng/ Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kantor Kementrian Agama Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menetapkan kadar zakat fitrah 1439 Hijriah.

"Untuk kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan yaitu 2,5 kg/jiwa atau dengan takaran 3,1/3 liter per jiwa," kata Kasi Bimas Islam, pada Kementrian Agama Barito Selatan, Nurdin, di Buntok, Rabu.

Hal tersebut sesuai dengan rapat unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, PC Muhammadiyah, dan sejumlah tokoh masyarakat Barito Selatan.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga ditetapkan apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp 35 ribu, dan beras berkualitas sedang Rp 28 ribu.

"Sedangkan untuk beras dengan kategori harga terendah sebesar Rp 22 ribu/jiwanya," tambah dia.

Menurut dia, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar zakat fitrah.

"Ketetapan tersebut berlaku untuk wilayah Kecamatan Dusun Selatan, dan lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras tersebut disetiap kecamatan," ujarnya.

Selain itu ia juga menyampaikan, untuk pengumpulan, dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/langgar atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau tempat lainnya.

Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai dengan pasal 38 UU Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat.