Benarkah interpelasi ingin memberhentikan Gubernur, ini pernyataan DPRD

id DPRD Kalteng,hak interpelasi,Faridawaty Darland Atje,Freddy Ering,pansus interpelasi kalteng

Benarkah interpelasi ingin memberhentikan Gubernur, ini pernyataan DPRD

Sebagian anggota DPRD Kalteng foto bersama usai mengikuti rapat paripurna pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) hak interpelasi, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (8/6/18). (foto Istimewa)

Itulah masalahnya kalau tidak memahami terlebih dahulu mengenai penggunaan hak interpelasi ini
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penggunaan hak interpelasi terkait peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2018 dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi sama sekali tidak ingin memakzulkan atau memberhentikan Gubernur Sugianto Sabran.

"Astagfirullahaladzim. Enggak!. Tidak ada niat sampai ke pemakzulan Gubernur," kata Anggota DPRD Kalteng sekaligus Ketua Fraksi Partai Nasdem, Faridawaty Darland Atje, usai mengikuti rapat paripurna pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) hak interpelasi, di Palangka Raya, Jumat.

Faridawaty tergabung di dua pansus yang telah dibentuk dan ditetapkan DPRD Kalteng ini menyebut interpelasi itu merupakan hak yang paling biasa di lembaga DPRD. Interpelasi merupakan wadah untuk mempertemukan secara langsung anggota DPRD dengan Gubernur Kalteng.

Baca juga: Ini ajakan Gubernur Kalteng terkait interpelasi

Dia mengatakan para wartawan tentu sangat mengetahui bahwa DPRD Kalteng sering mengundang Gubernur, namun lebih sering tidak datang. Jika pun Gubernur datang, hampir tidak pernah di ruang rapat DPRD Kalteng membahas sejumlah permasalahan.

"Misal, masalah tenaga kontrak, Sekda Kalteng sudah di undang tiga kali, tapi tidak juga datang. Jangankan mengundang Gubernur, Sekda Kalteng saja tidak datang. Jadi, interpelasi ini, Anggota DPRD Kalteng bertanya, Gubernur wajib menjawab," kata Faridawaty.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kalteng yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Freddy Ering. Dia mengatakan, interpelasi ini juga salah satu upaya untuk menyikapi suatu persoalan yang rawan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca juga: DPRD ajukan hak interpelasi kepada Gubernur Kalteng, kenapa ya?

"Itulah masalahnya kalau tidak memahami terlebih dahulu mengenai penggunaan hak interpelasi ini," kata Freddy ketika ditanya mengenai adanya anggapan bahwa hak interpelasi sebagai upaya memakzulkan Gubernur Kalteng.

Ketua Pansus Interpelasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2018 ini mengatakan, justru jika tidak menggunakan hak interpelasi akan menimbulkan anggapan bahkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai fungsi DPRD DPRD Kalteng.

"Kalau untuk mekanisme kerja dan berapa lama dua Pansus yang telah dibentuk dan ditetapkan. Ini masih dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng," kata Freddy.

Baca juga: Kemendagri panggil Gubernur Kalteng terkait pergub 10/2018

Ketua Tim Pansus Pergub no. 10/2018 yakni Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Jubair Arifin, Ina Prayawati, Totok Sugiyarto, Yustina Iswati, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Lodewik C Iban, Edy Rosada, Syahrudin Durasid, HM Asera, HM Andriansyah.

Sedangkan susunan Tim Pansus tenaga kontrak yakni Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Duwel Rawing, Andina Teresia Narang, Elisa Lambung, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Prihati Titik Mulyani, Edy Rosada, Reza Fahroni, HM Asera, dan Abdul Hadi.