Rapat DPRD gelar penyampaian visi-misi langgar kampanye? Ini penilaian Panwas
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menilai rapat paripurna istimewa tentang penyampaian visi-misi pasangan calon wali kota peserta Pilkada 2018 yang diinisiasi DPRD setempat melanggar aturan kampanye.
"Bahwa kegiatan penyampaian visi dan misi yang dilakukan pasangan calon di dalam rapat paripurna merupakan kegiatan kampanye dan bahwa setiap pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Panwas Kota Palangka Raya, Endrawati, Kamis.
Menurut Panwas Kota Palangka Raya, pelaksanaan penyampaian visi dan misi calon wali kota dan wakil wali kota yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya itu merupakan kampanye menurut Undang-undang 10 Tahun 2016.
Acara penyampaian visi dan misi yang dilaksanakan Kamis tersebut dihadiri para pasangan calon, tim pemenangan calon, jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, jajaran pejabat pemerintah Kota Palangka Raya, FKPD Palangka Raya termasuk Wali Kota Riban Satia dan Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio.
Panwas menyatakan ASN yang hadir saat penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian PP Nomor 53 Tahun 2010, surat edaran mendagri terkait netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada dan surat edaran Menpan RB terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada.
"Untuk saat ini kami akan berkoordinasi secara internal termasuk dengan tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah lebih lanjut," kata Endrawati.
Pada paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto itu, keempat pasangan calon peserta pilkada Kota Palangka Raya menyampaikan visi dan misi kecuali pasangan nomor urut dua, Rusliansyah-Rogas Usup.
Pasangan ini menolak memaparkan visi dan misinya di dalam sidang paripurna istimewa sesuai surat yang dikeluarkan Panwas Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan penyampaian visi dan misi yang diagendakan dalam sidang paripurna istimewa tersebut tak menyalahi aturan kampanye.
"Ini sudah masuk Bamus. Ini tak melanggar aturan apapun. Apalagi penyampaian visi-misi dan ini melibatkan semua calon. Mungkin kalau hanya satu atau dua calon dan dianggap bernuansa politik ya silahkan. Tapi ini `kan seluruh calon turut hadir," kata Sigit.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tetap dilaksanakannya penyampaian visi dan misi dalam paripurna ini karena pihaknya menilai surat yang di sampaikan Panwas Kota tidak secara tegas dan jelas melarang acara tersebut.
"Ini sudah masuk Banmus. Apalagi surat tersebut tidak jelas melarang acara ini. Langkah selanjutnya saya minta surat yang tegas karena yang kemarin disampaikan itu melarang tidak diperbolehkan juga tidak," katanya.
Yang jelas, kata dia, tidak ada ketegasan. "Kalau surat itu tegas dan dinyatakan pelanggaran sehingga DPRD tidak boleh melaksanakan maka kami tak akan laksanakan," kata Sigit.
"Bahwa kegiatan penyampaian visi dan misi yang dilakukan pasangan calon di dalam rapat paripurna merupakan kegiatan kampanye dan bahwa setiap pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Panwas Kota Palangka Raya, Endrawati, Kamis.
Menurut Panwas Kota Palangka Raya, pelaksanaan penyampaian visi dan misi calon wali kota dan wakil wali kota yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya itu merupakan kampanye menurut Undang-undang 10 Tahun 2016.
Acara penyampaian visi dan misi yang dilaksanakan Kamis tersebut dihadiri para pasangan calon, tim pemenangan calon, jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, jajaran pejabat pemerintah Kota Palangka Raya, FKPD Palangka Raya termasuk Wali Kota Riban Satia dan Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio.
Panwas menyatakan ASN yang hadir saat penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian PP Nomor 53 Tahun 2010, surat edaran mendagri terkait netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada dan surat edaran Menpan RB terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada.
"Untuk saat ini kami akan berkoordinasi secara internal termasuk dengan tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah lebih lanjut," kata Endrawati.
Pada paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto itu, keempat pasangan calon peserta pilkada Kota Palangka Raya menyampaikan visi dan misi kecuali pasangan nomor urut dua, Rusliansyah-Rogas Usup.
Pasangan ini menolak memaparkan visi dan misinya di dalam sidang paripurna istimewa sesuai surat yang dikeluarkan Panwas Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan penyampaian visi dan misi yang diagendakan dalam sidang paripurna istimewa tersebut tak menyalahi aturan kampanye.
"Ini sudah masuk Bamus. Ini tak melanggar aturan apapun. Apalagi penyampaian visi-misi dan ini melibatkan semua calon. Mungkin kalau hanya satu atau dua calon dan dianggap bernuansa politik ya silahkan. Tapi ini `kan seluruh calon turut hadir," kata Sigit.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tetap dilaksanakannya penyampaian visi dan misi dalam paripurna ini karena pihaknya menilai surat yang di sampaikan Panwas Kota tidak secara tegas dan jelas melarang acara tersebut.
"Ini sudah masuk Banmus. Apalagi surat tersebut tidak jelas melarang acara ini. Langkah selanjutnya saya minta surat yang tegas karena yang kemarin disampaikan itu melarang tidak diperbolehkan juga tidak," katanya.
Yang jelas, kata dia, tidak ada ketegasan. "Kalau surat itu tegas dan dinyatakan pelanggaran sehingga DPRD tidak boleh melaksanakan maka kami tak akan laksanakan," kata Sigit.