Saksi dua paslon tolak hasil pleno rekapitulasi Pilkada Gumas

id Pilkada Gumas,Pilkada Serentak,Kuala Kurun,Gunung Mas,KPU Gumas

Saksi dua paslon tolak hasil pleno rekapitulasi Pilkada Gumas

Ketua PPK Kurun Supriadi saat menyerahkan dokumen hasil rapat pleno kepada Ketua Panwascam Kurun, Candra Leopaldo, Jumat malam (29/6/18) (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stevenson menyatakan tahapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan kepala daerah setempat pada tingkat kecamatan telah selesai, namun saksi dari dua pasangan calon, yakni saksi nomor urut 1 dan 2 dengan tegas menolak menandatangani berita acara hasil pleno terebut.

"Semua kotak suara sudah diantar ke KPU Gunung Mas, seluruh panitia pemilihan kecamatan juga telah memplenokan hasil perolehan suara Bupati dan wakil Bupati setempat periode 2018 - 2023 itu," katanya, di Kuala Kurun, Sabtu.

Ia mengatakan, meski beberapa pleno PPK itu diwarnai dengan tidak ditandatangani berita acara oleh saksi dari dua paslon, namun proses tahapan Pilkada tetap berjalan dan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Pada intinya, KPU Gumas hanya melaksanakan proses tahapan Pilkada, dan kalau ada penolakan itu proses masih berjalan.

Tahapan berikutnya, KPU akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 4 Juli mendatang. Prosesnya akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur.

"Sekarang semua kotak suara sudah ada di Kantor KPU Gunung Mas, Kecamatan Manuhing, Kurun, dan Miri Manasa terakhir telah menyerahkan, artinya lengkap sudah kotak suara di KPU," ujarnya.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk terus mengamankan dan menjaga situasi lingkungan yang kondusif pasca pemungutan suara telah dilaksanakan.

"Kalau ada yang tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum, atau sesuai aturan tentang pelaksanakan Pilkada yang berlaku, sebab yang sampai saat ini menandatangani berita acara hasil pleno hanya saksi dari nomor urut 3," jelasnya.

Paslon nomor urut 1 Rony Karlos - Gaya, nomor urut 2 Lohing Simon - Suprapto Sungan, dan Paslon Nomor urut 3 Jaya Samaya Monong - Efrensia LP Umbing.