Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Salah satu laporan dari tim paslon LOTO, berkaitan dugaan pelanggaran pemberian berupa barang kepada masyarakat yang terdiri dari talam dari plastik, striker paslon nomor urut 3, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan terlapor berinisial Efrensia LP Umbing, dengan pelapor Kharlostrenhel akhirnya masuk tahap putusan akhir pada Sabtu (1/7/18).
"Hasil putusan terhadap laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Karena, ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi," terang Ketua Panwaslih Gumas, Walman Tristianto kepada awak media, Minggu malam (1/8/18).
Ia mengatakan, keputusan tersebut, diambil berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan masuk yang dilakukan oleh Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), penyidik Polres Gumas, dan Jaksa Kejari Gumas.
"Artinya, Panwas tidak bekerja sendiri. Kami juga menerima masukan dari kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, masih ada lima laporan dari tim paslon LOTO tentang dugaan pelanggaran Pilkada Gumas yang masih dalam proses penanganan oleh Panwaslih Gumas.
"Dan saat ini, masih dalam proses klarifikasi saksi dari pelapor, terlapor, dan saksi yang diajukan oleh terlapor," tandasnya.
Menyikapi pernyataan sikap tim paslon LOTO, ia menyatakan, pihaknya selalu bekerja dengan profesional dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua tim hukum paslon LOTO Dekei GG Kasenda mengharapkan laporannya dapat diprioses seacara adil dan transparan. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan hasil pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.
"Jadi, kami mengharapkan kerja Panwaslih Gumas objektif sehingga menghasilkan Pilkada yang baik," ucapnya.
Ia menambahkan, kalau seandainya Panwaslih tidak melaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku maka partai pendukung dan pengusung paslon LOTO tidak bertanggungjawab apabila terjadi pergerakan massa.
"Karena ini dunia politik, maka kendalinya tidak cukup pada partai dan pengurus partai saja. Ancaman pergerakan massa kemungkinan bisa terjadi, oleh karena itu kami berinisiatif menyampaikan pernyataan sikap ini untuk mengantisipasi itu," kata Dekie Kasenda.
Berita Terkait
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Pemkab Gumas bina tenaga kerja konstruksi lokal hadapi persaingan
Rabu, 24 April 2024 15:06 Wib
Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat
Selasa, 23 April 2024 23:45 Wib
Program PTSL 2024 sasar belasan desa di Gunung Mas
Selasa, 23 April 2024 17:31 Wib
Gunung Mas optimalkan program peningkatan SDM bidang keahlian
Selasa, 23 April 2024 10:20 Wib
Pemkab Gumas perkuat monev ke sekolah tingkatkan disiplin guru
Selasa, 23 April 2024 9:38 Wib
Pemkab Gunung Mas tangani kerusakan bangunan sekolah secara bertahap
Selasa, 23 April 2024 9:03 Wib