3 aplikasi pelayanan Pemkab Barsel diluncurkan

id wabup barsel, pelayanan masyarakat,aplikasi pemkab barsel

3 aplikasi pelayanan Pemkab Barsel diluncurkan

Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir saat meresmikan tiga aplikasi pemerintah kabupaten setempat, di Buntok, Senin (2/7). (Foto Diskominfo Barito Selatan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meluncurkan tiga aplikasi pelayanan yang masyarakat di wilayah setempat diharapkan mengetahui dan memanfaatkannya.

"Tiga aplikasi tersebut yakni Secantik, SP4N, dan aplikasi JDIH," kata Sekda Barito Selatan Edi Kristianto di Buntok, Senin.

Ia menjelaskan, aplikasi si Cantik merupakan singkatan dari Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik, dan aplikasi ini berbasis dalam jaringan atau daring (online) yang mana menyederhanakan, dan memangkas rentang kendali bagi proses penerbitan perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Barito Selatan.

Pelayanan perizinan dalam aplikasi ini terdiri dari dua sistem, yakni front office yang diperuntukkan bagi masyarakat agar mengetahui informasi perizinan, jenis perizinan, dan syarat perizinannya.

Kemudian lanjut dia, back office yang diperuntukan bagi pengelola perizinan untuk mengelola dan memproses pendaftaran.

Untuk aplikasi keberikutnya, yakni Lapor PS4N merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi, dan Pengaduan Online Rakyat merupakan sarana aspirasi, dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.

"Tujuan dibentuknya aplikasi ini agar penyelenggaraan pelayanan publik sehingga pengaduan dari masyarakat dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinir dengan baik," ucap Edi Kristianto.

Adapun jenis pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi ini semua hal yang berhubungan dengan?pelayanan publik, seperti laporan PDAM, PLN, jaringan internet, transportasi, jalan, sampah, pelayanan kesehatan, pelayanan perizinan, dan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Akta kelahiran dan lainnya.

Sedangkan aplikasi yang ketiga yaitu JDIH singkatan dari Jaringan Dokumentasi, dan Informasi Hukum, yang merupakan suatu sistem pendayagunaan peraturan perundangan-undangan, dan bahan dokumentasi hukum secara tertib dan terpadu.

"Aplikasi ini sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat," ucap dia.

Menurut dia, produk hukum yang termuat dalam aplikasi ini seperti Peraturan Bupati, Perda, Keputusan Bupati, Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan surat edaran.

"Penyelenggaraan berbasis aplikasi ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu," ujar Sekda.

Sementara Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir pada saat meresmikan tiga aplikasi tersebut sangat mengapresiasi kepada perangkat daerah yang telah memfasilitasi sehingga tiga aplikasi ini bisa diimplementasikan.

"Dengan penerapan aplikasi ini diharapkan akan menghilangkan sekat ruang, dan waktu yang selama ini kerap menjadi kendala pelaksanaan berbagai program pembangunan yang dilaksanakan," kata dia.

Hal ini, lanjut dia, merupakan salah satu visi, misi Barito Selatan 2017-2022 yang mana menghadirkan keberadaan pemerintah daerah sebagai lembaga pelayanan publik dengan membangun tata kelola pemerintahan daerah yang baik, dan akuntabel.

Acara peluncuran tiga aplikasi tersebut berlangsung di aula kantor Bupati setempat, dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.