Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim Panitia Khusus Interpelasi DPRD Kalimantan Tengah melakukan kaji banding ke Provinsi Bangka Belitung, sebagai upaya mempelajari pengalaman DPRD setempat dalam melaksanakan hak interpelasi, Senin.
Adapun anggota DPRD Kalteng yang ikut dalam kaji banding tersebut, Fredy Ering, Faridawaty Darland Atjeh, Artaban, Borak Milton, Edy Rosada, Abdul Hadi, Ergan Tunjung, Prihati Titik Mulyani, dan Monte Carlo, anggota lainnya.
"Pansus Interpelasi yang sudah dibentuk, harus tetap berjalan. Itu hak konstitusi sekaligus menjaga marwah lembaga dan kepentingan masyarakat," kata Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Monte Carlo, Palangka Raya.
Baca juga: Anggota fraksi Gerindra wajib mundur dari tim interpelasi, kata Heriansyah
Baru-baru ini DPRD Kalteng telah membentuk dua tim Pansus nterpelasi. Dua pansus tersebut terkait terkait Peraturan Gubernur Kalteng nomor 10 tahun 2018, dan evaluasi sekaligus perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Renhard Atu Narang mengatakan, hasil rapat gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 09.00 wib, disepakati menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi Pergub no.10/2018 dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng.
"Menindaklanjuti kesepakatan tersebutlah dibentuk dua tim Pansus Interpelasi, dan telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2018, pada tanggal 8 Juni 2018," kata Atu Narang.
Baca juga: Ini ajakan Gubernur Kalteng terkait interpelasi
Untuk Ketua Tim Pansus Pergub no. 10/2018 yakni Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Jubair Arifin, Ina Prayawati, Totok Sugiyarto, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Lodewik C Iban, Edy Rosada, Syahrudin Durasid, HM Asera, HM Andriansyah.
Sedangkan susunan Tim Pansus tenaga kontrak yakni Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Duwel Rawing, Andina Teresia Narang, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Prihati Titik Mulyani, Edy Rosada, Reza Fahroni, HM Asera, dan Abdul Hadi.
Meski telah dibentuk dua Pansus Interpelasi, namun ada tiga fraksi di DPRD Kalteng yang menolak dilakukannya Interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran. Adapun tiga fraksi tersebut, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat
Baca juga: - Benarkah interpelasi ingin memberhentikan Gubernur, ini pernyataan DPRD
- Ternyata! Pengajuan interpelasi DPRD Kalteng perjelas mekanisme pergub 10/2018
- Kemendagri panggil Gubernur Kalteng terkait pergub 10/2018
Berita Terkait
Pemkab Gumas kucurkan Rp300 juta dukung Kejurnas Grasstrack
Minggu, 28 April 2024 12:08 Wib
Empat warga Gumas ikut operasi katarak gratis susulan difasilitasi PMI
Minggu, 28 April 2024 11:39 Wib
Disdik Palangka Raya ingatkan sekolah patuhi aturan PPDB
Minggu, 28 April 2024 9:44 Wib
Polda Kalteng gelar nonton bareng Timnas U-23 semifinal Piala Asia
Minggu, 28 April 2024 8:39 Wib
Kalteng mampu turunkan prevalensi stunting cukup signifikan
Minggu, 28 April 2024 7:25 Wib
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kotim rekrut 51 panwaslu kecamatan
Sabtu, 27 April 2024 20:57 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta terus waspada potensi terjadinya banjir
Sabtu, 27 April 2024 20:41 Wib