Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sedianya dilaksanakan pada 10 Juli 2018 mengalami penundaan.
Ketua KPU Gumas Stevenson mengatakan, berdasarkan informasi dari KPU Provinsi, penetapan bisa dilakukan setelah diumumkannya registrasi perkara oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena harus menunggu hasil pengumuman registrasi perkara oleh panitera MK pada 23 Juli mendatang," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson kepada Antaranews Kalteng, Rabu (11/7/18).
Setelah hasil pengumuman panitera MK, lanjut dia, rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilkada Gumas bisa dilaksanakan paling lambat 1-2 hari oleh KPU setempat.
"Karena ini diluar kewenangan KPU, dan kita pun harus menghormati lembaga peradilan dalam menyelesaikan tugasnya. Mudah-mudahan nantinya ini semua bisa berjalan lancar. Kalau tidak ada kendala, rapat pleno penetapan akan dilaksanakan pada 24-25 Juli mendatang,” tandasnya.
Ia menegaskan, tidak ada niatan maupun unsur kesengajaan dari pihaknya untuk menunda-nunda pleno penetapan itu. Namun, murni karena harus menghormati hasil pengumuman registrasi perkara panitera MK.
”Kami mohon masyarakat bersabar, karena pasti akan melaksanakan penetapan, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat segera terwujud. Kami pun tetap melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam tahapan pilkada,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini, informasi dari panitera MK, gugatan dari Kabupaten Gumas belum ada yang masuk. Dengan demikian, tentunya KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilkada Kabupaten Gumas tahun 2018.
Artinya, tinggal satu langkah lagi tugas KPU yaitu penetapan paslon pemenang. Jika sudah dilakukan, artinya tugas KPU dalam penyelenggaraan pilkada sudah selesai dan tinggal tunggu pelantikan.
"Untuk pelantikan, menjadi kewenangan DPRD atau Mendagri yang mengatur waktunya, apakah tahun ini atau sampai berakhirnya masa jabatan Bupati yang menjabat sekarang,” tukasnya.
Sementara itu Calon Wakil Bupati Gumas Nomor Urut 3 Efrensia LP Umbing mengatakan bahwa pasangan nomor urut 3 akan selalu mengikuti setiap tahapan pilkada. Pihaknya pun meminta kepada para pendukung untuk bersabar menunggu rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Gumas.
"Kita akan mengikuti semua aturan yang berlaku dan proses tahapan pilkada tersebut," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, paslon nomor urut 3 Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing meraih suara terbanyak dengan perolehan 22.547 suara, disusul paslon nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan dengan 20.378 suara, dan paslon nomor urut 1 Rony Karlos-Gaya memperoleh 12.787 suara.
Berita Terkait
PT SLK dampingi giat posyandu, pastikan pemenuhan kesehatan bayi hingga lansia
Minggu, 19 Mei 2024 17:05 Wib
Lily Rusnikasi mendaftar ke PDIP jadi bacawabup Gumas di Pilkada 2024
Minggu, 19 Mei 2024 13:39 Wib
O2SN jadi wadah peserta didik Gumas kembangkan bakat olahraga
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 Wib
Ketua Golkar Gumas daftar jadi calon bupati ke PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 14:54 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:58 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib
Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD di Gumas naik
Jumat, 17 Mei 2024 6:04 Wib