KPU tunda penetapan pemenang Pilkada Gumas, kenapa?

id pilkada gumas, kpu gumas, stevenson

KPU tunda penetapan pemenang Pilkada Gumas, kenapa?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sedianya dilaksanakan pada 10 Juli 2018 mengalami penundaan.

Ketua KPU Gumas Stevenson mengatakan, berdasarkan informasi dari KPU Provinsi, penetapan bisa dilakukan setelah diumumkannya registrasi perkara oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena harus menunggu hasil pengumuman registrasi perkara oleh panitera MK pada 23 Juli mendatang," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson kepada Antaranews Kalteng, Rabu (11/7/18).

Setelah hasil pengumuman panitera MK, lanjut dia, rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilkada Gumas bisa dilaksanakan paling lambat 1-2 hari oleh KPU setempat. 

"Karena ini diluar kewenangan KPU, dan kita pun harus menghormati lembaga peradilan dalam menyelesaikan tugasnya. Mudah-mudahan nantinya ini semua bisa berjalan lancar. Kalau tidak ada kendala, rapat pleno penetapan akan dilaksanakan pada 24-25 Juli mendatang,” tandasnya.

Ia menegaskan, tidak ada niatan maupun unsur kesengajaan dari pihaknya untuk menunda-nunda pleno penetapan itu. Namun, murni karena harus menghormati hasil pengumuman registrasi perkara panitera MK.

”Kami mohon masyarakat bersabar, karena pasti akan melaksanakan penetapan, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat segera terwujud. Kami pun tetap melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam tahapan pilkada,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini,  informasi dari panitera MK, gugatan dari Kabupaten Gumas belum ada yang masuk. Dengan demikian, tentunya KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan paslon pemenang Pilkada Kabupaten Gumas tahun 2018.

Artinya, tinggal satu langkah lagi tugas KPU yaitu penetapan paslon pemenang. Jika sudah dilakukan, artinya tugas KPU dalam penyelenggaraan pilkada sudah selesai dan tinggal tunggu pelantikan.

"Untuk pelantikan, menjadi kewenangan DPRD atau Mendagri yang mengatur waktunya, apakah tahun ini atau sampai berakhirnya masa jabatan Bupati yang menjabat sekarang,” tukasnya.

Sementara itu Calon Wakil Bupati Gumas Nomor Urut 3 Efrensia LP Umbing mengatakan bahwa pasangan nomor urut 3 akan selalu mengikuti setiap tahapan pilkada. Pihaknya pun meminta kepada para pendukung untuk bersabar menunggu rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Gumas.

"Kita akan mengikuti semua aturan yang berlaku dan proses tahapan pilkada tersebut," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, paslon nomor urut 3 Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing meraih suara terbanyak dengan perolehan 22.547 suara, disusul paslon nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan dengan 20.378 suara, dan paslon nomor urut 1 Rony Karlos-Gaya memperoleh 12.787 suara.