PBB Barsel tak ajukan dokumen bacaleg

id Pbb barsel,berkas bacaleg,caleg barsel

PBB Barsel tak ajukan dokumen bacaleg

Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Bahruddin mengatakan, Partai Bulan Bintang (PBB) kabupaten setempat tak mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sampai batas hari akhir jadwal pengajuan pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB lalu, partai tersebut tidak mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif, ungkapnya.

"Kita tidak mengetahui alasan yang jelas kenapa pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Barito Selatan tidak mengajukan dokumen persyaratan bacaleg itu," ujarnya, di Buntok, Kamis.

Menurut dia, dari 16 jumlah Partai Politik (Parpol), hanya 15 parpol saja yang telah mengajukan.

Selain itu ia juga menyampaikan, untuk total jumlah bakal caleg yang diajukan 15 partai politik (Parpol) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 295 orang.

Ia menjelaskan, untuk jumlah bacaleg yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing-masing sebanyak 25 orang.

Sedangkan untuk Partai Persatuan Indonesia sebanyak 21 orang, Partai Beringin Karya 15 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 24 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 12 orang.

"Kemudian Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI) 16 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 orang, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 16 orang, Partai Gerakan Perubahan Indonesia sebanyak 2 orang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 20 orang bakal caleg," jelas Bahruddin.

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukannya verifikasi terhadap kelengkapan, dan keabsahan dokumen administrasi, serta kelengkapan bakal calon, dan untuk hasilnya akan kita serahkan pada 21 Juli 2018 kepada masing-masing partai politik.

Bila dalam verifikasi yang dilakukan ditemukan dokumen administrasi bakal calon belum lengkap atau belum memenuhi syarat, maka parpol akan diberikan kesempatan untuk menambah atau melengkapi terhadap dokumen tersebut pada 22-31 Juli 2018.

"Untuk jadwal verifikasi berkas perbaikannya dari 1-7 Agustus 2018, dan untuk penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) nya akan diumumkan paling lambat pada 12 Agustus 2018 mendatang," demikian kata Bahruddin.