Murung Raya berlakukan pengusaha wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Puruk Cahu,Murung Raya,MOU Ketenagakerjaan,Kalimantan Tengah

Murung Raya berlakukan pengusaha wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala KCP Muara Teweh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Andriyanda ketika menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, terkait dengan kewajiban badan usaha untuk menjadi peserta asuransi negara tersebut. (Istimewa)

Puruk Cahu (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya. Kerjasama itu adalah mewajibkan bagi badan usaha yang membuat baru atau mendaftarkan kembali wajib terdaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Murung Raya Drs. Perdie, MA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rahmat K. Tambunan, AP serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala KCP Muara Teweh, Andriyanda D, di Puruk Cahu, Senin.

Kesepakatan tersebut diimplementasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya. Ketika ada pengusaha atau orang yang mengurus izin dari suatu badan usaha maka wajib pengurus di dalamnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan UU no 40 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta implementasi dari instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 638 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sebagai mana tercantum dalam UU bahwa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan 4 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan yang terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP).

Kepala KCP Muara Teweh, Andriyanda mengatakan, untuk program yang diikuti oleh tiap badan usaha akan menyesuaikan dengan skala usahanya sesuai dengan Perpres 109 tentang penahapan kepesertaan, dimana usaha skala mikro cukup mengikuti dua program JKK dan JKM, untuk skala kecil menengah ditambah proram JHT sehingga menjadi tiga program, sedangkan untuk skala besar wajib mengikuti empat program.

"Dengan adanya kerja sama itu kami harapkan, seluruh badan usaha dan pekerja yang berada di Kabupaten Murung raya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dari resiko akibat kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaan, bahkan mengurangi resiko ekonomi bagi ahli waris ketika peserta mengalami kematian, atau tabungan untuk hari tua nanti," demikian Andriyanda.