14 Parpol di Gumas diminta perbaiki dokumen persyaratan bacaleg

id kpu gumas,bacaleg gumas, pileg 2019

14 Parpol di Gumas diminta perbaiki dokumen persyaratan bacaleg

Komisioner KPU Kabupaten Gumas, Yusaka Teddy. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yang mengikuti pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, dan hasilnya ditemukan sejumlah kekurangan dokumen dari bacaleg tersebut.

"Dari 15 partai politik (Parpol) yang mengajukan nama-nama bacaleg, 14 parpol kami minta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen, artinya ada bacaleg mereka yang belum memenuhi syarat (BMS)," ucap Komisioner KPU Kabupaten Gumas Yusaka Teddy kepada Antara Kalteng, Selasa (24/7).

Ia mengatakan, sebagian besar dokumen yang harus dilengkapi parpol adalah terkait legalisir ijazah. Apabila bacaleg memiliki gelar pendidikan S1, maka mereka harus menyertakan ijazah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan ijazah S1 yang sudah dilegalisir.

"Akan tetapi, jika bacaleg memiliki gelar pendidikan S2, maka harus pula menyertakan ijazah di tingkat SMA atau sederajat, ijazah S1, dan juga ijazah S2. Tentunya, semua ijazah tersebut harus dilegalisir," katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, KPU Kabupaten Gumas telah menyerahkan data hasil verifikasi kepada 14 parpol. Diharapkan, parpol dapat segera melengkapi atau memperbaiki berkas yang diminta, sehingga status bacaleg dapat berubah dari BMS menjadi memenuhi syarat (MS).

"Untuk perbaikan atau melengkapi berkas, paling lambat hingga 31 Juli 2018 harus sudah diserahkan ke KPU. Kita ingin parpol agar melengkapi, memperbaiki dan segera diserahkan. Sebaiknya jangan diserahkan pada menit-menit akhir," ujarnya.

Ia menambahkan, satu-satunya parpol yang bacalegnya sudah dinyatakan MS adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengajukan tiga orang bacaleg, dengan rincian satu perempuan dan dua orang laki-laki.

"Untuk ketiga bacaleg dari PKS tersebut akan mengikuti Pileg tahun 2019 di daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang," demikian Yusaka Tedy.