Lapas dianggap persulit BNNP Kalteng bongkar kasus narkoba
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kota Palangka Raya dianggap mempersulit Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah membongkar jaringan kasus narkoba yang sedang ditangani.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MY (25) dan MR (22) yang berhasil ditangkap ternyata dikendalikan oleh oknum narapidana dari dalam Lapas, kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, di Palangka Raya, Rabu.
"Oknum narapidana yang mengendalikan dari dalam Lapas itu berinisial ZI. Kami sempat melakukan pemeriksaan, dan ternyata ZI itu pun dikendalikan oleh oknum narapidana yang berada di Lapas Katingan. Tapi, kami belum tahu siapa orangnya," beber dia.
Baca juga: Penangkapan oknum polisi diduga pengedar sabu-sabu dramatis
Sebenarnya BNNP Kalteng sedang berupaya mengungkap siapa oknum narapidana di Lapas Katingan tersebut melalui ZI. Namun, pihak Lapas Palangka Raya tidak berkenan ZI dibawa oleh BNNP Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Lilik mengaku bahwa pihaknya ada dua kali berupaya menghubungi Kepala Lapas kelas IIA Kota Palangka Raya. Saat dihubungi untuk pertama kali, masuk tapi tidak dijawab. Dan, ketika dicoba menghubungi untuk kedua kalinya, nomor telepon genggam Kalapas tersebut sudah tidak aktif.
"Jadinya pengembangan terhadap dua pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap mengalami kesulitan. Posisi ZI sangat penting dalam mengembangkan kasus ini. Tapi, karena birokrasi yang ribet, ya pengembangannya jadi sulit," kata dia.
Baca juga: Terkesan tertutup, BNNP diminta terbuka bila ada oknum anggota terlibat narkoba
Dua oknum pengedar narkoba berinisial MY dan MR tersebut ditangkap BNNP Kalteng di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu gram lebih sabu-sabu, uang tunai Rp200 ribu, dua handphone, alat hisap sabu, timbangan digital, dan sepeda motor.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya, Priarso menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.
Dia juga membantah kalau sulit dihubungi melalui via telepon dalam berkoordinasi, karena ada narapidana setempat yang diduga mengendalikan narkoba di luar Lapas.
"Saya baru saja operasi penyakit batu empedu di Solo, Jawa Tengah. Saat itu handphone saya aktif saja, tetapi kalau ada nomor baru dan sifatnya penting pasti saya angkat. Lah saat itu memang tidak ada pihak BNNP Kalteng menghubungi saya," singkat Priarso.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MY (25) dan MR (22) yang berhasil ditangkap ternyata dikendalikan oleh oknum narapidana dari dalam Lapas, kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, di Palangka Raya, Rabu.
"Oknum narapidana yang mengendalikan dari dalam Lapas itu berinisial ZI. Kami sempat melakukan pemeriksaan, dan ternyata ZI itu pun dikendalikan oleh oknum narapidana yang berada di Lapas Katingan. Tapi, kami belum tahu siapa orangnya," beber dia.
Baca juga: Penangkapan oknum polisi diduga pengedar sabu-sabu dramatis
Sebenarnya BNNP Kalteng sedang berupaya mengungkap siapa oknum narapidana di Lapas Katingan tersebut melalui ZI. Namun, pihak Lapas Palangka Raya tidak berkenan ZI dibawa oleh BNNP Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Lilik mengaku bahwa pihaknya ada dua kali berupaya menghubungi Kepala Lapas kelas IIA Kota Palangka Raya. Saat dihubungi untuk pertama kali, masuk tapi tidak dijawab. Dan, ketika dicoba menghubungi untuk kedua kalinya, nomor telepon genggam Kalapas tersebut sudah tidak aktif.
"Jadinya pengembangan terhadap dua pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap mengalami kesulitan. Posisi ZI sangat penting dalam mengembangkan kasus ini. Tapi, karena birokrasi yang ribet, ya pengembangannya jadi sulit," kata dia.
Baca juga: Terkesan tertutup, BNNP diminta terbuka bila ada oknum anggota terlibat narkoba
Dua oknum pengedar narkoba berinisial MY dan MR tersebut ditangkap BNNP Kalteng di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu gram lebih sabu-sabu, uang tunai Rp200 ribu, dua handphone, alat hisap sabu, timbangan digital, dan sepeda motor.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya, Priarso menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.
Dia juga membantah kalau sulit dihubungi melalui via telepon dalam berkoordinasi, karena ada narapidana setempat yang diduga mengendalikan narkoba di luar Lapas.
"Saya baru saja operasi penyakit batu empedu di Solo, Jawa Tengah. Saat itu handphone saya aktif saja, tetapi kalau ada nomor baru dan sifatnya penting pasti saya angkat. Lah saat itu memang tidak ada pihak BNNP Kalteng menghubungi saya," singkat Priarso.