Pemkab Kotim berupaya antisipasi Karhutla

id Karhutla ,BPBD,SOPD,kebakaran,hutan,lahan

Pemkab Kotim berupaya antisipasi Karhutla

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri (kiri). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antatanews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng melarang masyarakat membakar lahan karena hal tersebut dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Kamis, mengatakan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkiat, TNI/Polri terus berupaya melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya kebaran hutan dan lahan.

"Antisipasi dan pencegahan lebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya di tangani oleh pemerintah daerah saja, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan," tambahnya.

Ia menyebutkan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut pemerintah daerah juga mengerahkan seluruh camat, kepala desa, lurah, Rt/Rw di setiap wilayah untuk mengimbau masyarakatnya agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

"Kami berharap dengan dilakukan antisipasi dini dan kesadaran masyarakat diharap dapat menekan jumlah titik panas akibat kebakaran hutan dan lahan," terangnya.

Taufiq juga mengakui jika saat ini di beberapa titik Kotawaringin Timur telah terjadi kebakaran hutan dan lahan, namun dari sekian titik yang terbakar hanya beberapa diantaranya saja yang dapat dipadamkan.

"Sebagian titik api belum bisa dipadamkan dengan tuntas karena yang terbakar adalah lahan gambut, selain itu letak dan lokasinya sulit di jangkau sehingga pemadamannya hanya bisa di lakukan dari udara dengan menggunakan helikopter," jelasnya.

Ia berharap tahun ini Kotawaringin Timur tidak diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Kami ingin tidak ada kebakaran hutan dan lahan yang besar agar asapnya tidak mengganggu pelaksanaan asean game dan kesehatan masyaralat," ucapnya.

Taufiq juga meminta seluruh tim pemadam kebakaran hutan dan lahan yanga ada diwilayah kota, kecamatan, desa dan kelurahan untuk selalu siaga dan waspada dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, larangan membakar hutan dan lahan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pasal 69 ayat 1 hueu H disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Untik sanksi diatur dalam pasal 108. Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun kurungan penjara dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.