DPRD Kalteng dukung pencabutan izin lokasi perusahaan perkebunan

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,wakil ketua komisi b dprd kalteng,hm asera,pencabutan izin perusahaan perkebunan di kalteng

DPRD Kalteng dukung pencabutan izin lokasi perusahaan perkebunan

Wakil Ketua DPRD Kalteng, HM Asera. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Tapi kami minta, Pemprov Kalteng jangan setengah-setengah dalam mengusulkan pencabutan izin. Pemprov harus merata kepada semua PBS yang memiliki izin tapi tidak operasional
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah HM Asera, mendukung penuh upaya Gubernur Sugianto Sabran yang mengusulkan pencabutan izin lokasi 39 perusahaan dan koperasi perkebunan.

Izin yang telah diberikan seharusnya dimanfaatkan oleh perusahaan dengan langsung beroperasional agar memberikan berkontribusi terhadap negara, khususnya daerah setempat, kata Asera di Palangka Raya, Senin.

"Kalau sudah dikasih izin, tapi tidak operasional, ya cabut saja. Untuk apa dipertahankan kalau perusahaan itu sama sekali tidak beraktivitas. Jadi, sudah benar langkah Gubernur mengusulkan dicabut izin perusahaan tersebut" tambah dia.

Menurut pensiunan polisi itu, usulan pencabutan tersebut juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dan jual beli perizinan. Sebab, ada dugaan sejumlah pihak hanya mengurus izin tapi tidak untuk dioperasionalkan dan menjualnya ke pihak lain.

Asera mengatakan, apabila hal itu dibiarkan terjadi, maka akan membuat pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan pengawasan, bahkan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

"Tapi kami minta, Pemprov Kalteng jangan setengah-setengah dalam mengusulkan pencabutan izin. Pemprov harus merata kepada semua PBS yang memiliki izin tapi tidak operasional," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V (Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas) itu juga meminta, Pemprov Kalteng mendata dan mengawasi seluruh PBS di Kalteng. Hal itu sebagai dasar bagi Pemprov dalam menyampaikan usulan pencabutan izin kepada Pemerintah Pusat.

"Kami juga berharap agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan Gubernur Kalteng. Upaya ini juga sebagai pelajaran bagi pihak lain yang ingin berinvestasi di Kalteng," kata Asera.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, mengusulkan pencabutan izin lokasi 39 perusahaan dan koperasi perkebunan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena selama 5 tahun terakhir mereka tidak beroperasi. Luas lahan dari 39 perusahaan dan koperasi perkebunan yang mencapai 800.000 hektare tersebut tersebar di satu kota dan tujuh kabupaten.