Polisi tahan tiga pembalak liar dan 800 kayu log ilegal di Desa Mantangai

id penyitaan 800 kayu log ilegal di Mantangai,Polisi tahan tiga pembalak liar dan sita 800 kayu log ilegal di Desa Mantangai,Kapolda Kalteng Irjen Pol An

Polisi tahan tiga pembalak liar dan 800 kayu log ilegal di Desa Mantangai

Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kapuas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengamankan 800 potongan kayu log yang ditemukan di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabuapten Kapuas.

Selain mengamankan ratusan kayu log di sungai Kapuas itu, petugas juga berhasil memgamankan tiga tersangka pemilik kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung yang berada di daerah setempat.

"Penangkapan tiga tersangka yang diketahui bernama Jarno alias pak Iwan (35) berperan sebagai penarik, Muhammad Hanyi alias pak Pri (52) sebagai penebang dan Temen (50) sebagai pemilik kayu tanpa dokumen tersebut, ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji yang memimpin kegiatan tersebut pada hari Selasa (31/7/18)," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko, Senin.

Anang mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut ketika mereka hendak membawa hasil kayu pembalakan liar itu dari sungai di kawasan Kapuas rencananya akan dibawa ketempat pembeli.

Belum sampai niat ketiga tersangka tersebut dilaksanakan, polisi terlebih dahulu mengamankan ketiga pelaku yang katanya baru melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali.

"Dengan temuan ini diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.960.000 atau 640 Dolar Amerika apabila ditotal menjadi miliaran rupiah. Kasus itu sudah ditangani Polres Kapuas untuk ditindak lebih lanjut lagi, " ucap jendral berpangkat bintang dua tersebut.

Jebolan Akabri tahun 1988 tersebut menyampaikan, kayu yang diamankan petugas berupa kayu bulat atau log kurang lebih sebanyak 800 batang dari berbagai ukuran dan jenis.

"Ada sekitar 800 batang kayu log yang sudah di rakit dan siap dibawa. Pengungkapan ini sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ketika melihat ratusan kayu log rakitan yang sudah siap milir," katanya.

Ia menambahkan ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Polres Kapuas dijerat dengan pasal 83 huruf B jo Pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta atau Rp2,5 miliar. Intinya kepolisian akan terus berindak dan tidak main-main terhadap siapa saja yang melakukan kegiatan serupa tanpa izin yang jelas dari instansi terkait," pungkasnya.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.