Diduga buat warga resah, enam debt collector diamankan polisi Bartim

id enam debt collector diamankan polisi Bartim,debt collector,Pasar Beringan Ampah

Diduga buat warga resah, enam debt collector diamankan polisi Bartim

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Syafuan memberi peringatakn keras kepada enam warga yang berprofesi sebagai debt collektor, Selasa (7/8/18). (Foto Polsek Dusun Tengah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Enam orang debt collector berinisial R alias G, FO alias Fer, AA, YS, Els dan Ro diamankan anggota Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/8/18) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mereka diamankan saat berkumpul di seputaran Pasar Beringan Ampah dan wilayah Mantaliu RT 38," kata Kapolres Bartim, AKBP Wahid Kurniawan, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Syafuan, Rabu.

Menurut Syafuan, keenam orang tersebut merupakan agen atau debt collector perusahaan pembiayaan atau leasing dari PT Rembulan Sebelas Bintang, PT ADIRA, PT FIF Group, Suzuki Finance, Kredit Plus dan PT MAF tersebut diberikan pembinaan lantaran meresahkan warga.

Mereka semua diamankan dari jalanan dan terjaring giat penindakan dugaan perampasan motor atau kejahatan jalanan.

Tindakan sebagai debt collector yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalan tidak dibenarkan, karena serupa dengan tindakan premanisme.

Informasi yang diterima, para debt collector tersebut bekerja masing - masing dengan melakukan penarikan sepeda motor  di pinggir jalan raya dan parkiran Pasar Beringin Ampah dengan mencocokkan nomor plat kendaraan yang melintas.

Nasabah yang pembayaran cicilan kreditnya menunggak, akan dikejar dan diberhentikan kemudian dilakukan penarikan pengambilan sepeda motor korban.

Hal ini mengakibatkan masyarakat wilayah Kecamatan Dusun Tengah menjadi resah. 

"Kita interogasi dan diberikan arahan serta peringatan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti melakukan penarikan sepeda motor dijalan atau aksi premanisme terutama kejahatan jalanan. Jika melakukan aksi tersebut, maka akan diberi sanksi hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tukasnya.