Lapas Sampit usulkan 371 remisi, yang positif narkoba gigit jari
Sampit (Antaranews Kalteng) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan remisi 371 warga binaan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2018.
"Sebanyak 371 warga binaan yang diusulkan dapat remisi. Akan tetapi, sampai saat ini belum menerima persetujuannya. Makanya, saya belum bisa menyampaikan berapa orang yang mendapat remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Muhammad Khaeron di Sampit, Selasa.
Sesuai dengan aturan, remisi merupakan hak setiap warga binaan. Namun, pihak lembaga pemasyarakatan biasanya hanya mengusulkan remisi untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
Keputusan remisi biasanya dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa hari menjelang 17 Agustus.
Remisi diserahkan kepada warga binaan saat peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Terkait dengan besaran pengurangan masa tahanan, Khaeron mengatakan bahwa semua itu sudah ada aturannya secara jelas. Semua menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia, sedangkan pihaknya hanya menjalankan.
Menyinggung soal 11 warga binaan yang sampel urinenya positif mengandung zat seperti yang terkandung dalam narkoba, Khaeron mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas.
Saat ini, kata dia, 11 warga binaan tersebut menjalani sanksi dengan dimasukkan ke dalam sel khusus.
Hak-hak mereka, seperti hak mendapatkan remisi, tidak diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Khaeron menegaskan sebanyak 371 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu tidak termasuk 11 warga binaan yang sampel urinenya positif mengandung narkoba.
"Kalau sudah melakukan pelanggaran, masa remisinya harus diusulkan? Mereka sudah tahu itu dilarang tetapi tetap dilakukan. Kalau sudah melanggar tata tertib, kami lakukan proses berita acara, sidang TPP, lalu diputuskan sanksi. Saat ini mereka sedang menjalani sanksi," tegas Khaeron.
Khaeron mengatakan bahwa 11 warga binaan yang menjalani sanksi itu akan berada di ruang khusus sampai waktu yang ditentukan.
Berbeda dengan warga binaan lainnya yang bisa keluar kamar pada pagi dan siang.
Sanksi tersebut sebagai bentuk penegakan aturan terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Sanksi itu diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan warga binaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit rata-rata di atas 500 orang, atau dua kali lebih banyak daripada kapasitas normal.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendekatan kekeluargaan. Namun, tetap tegas jika ada warga binaan yang melanggar aturan.
"Sebanyak 371 warga binaan yang diusulkan dapat remisi. Akan tetapi, sampai saat ini belum menerima persetujuannya. Makanya, saya belum bisa menyampaikan berapa orang yang mendapat remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Muhammad Khaeron di Sampit, Selasa.
Sesuai dengan aturan, remisi merupakan hak setiap warga binaan. Namun, pihak lembaga pemasyarakatan biasanya hanya mengusulkan remisi untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
Keputusan remisi biasanya dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa hari menjelang 17 Agustus.
Remisi diserahkan kepada warga binaan saat peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Terkait dengan besaran pengurangan masa tahanan, Khaeron mengatakan bahwa semua itu sudah ada aturannya secara jelas. Semua menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia, sedangkan pihaknya hanya menjalankan.
Menyinggung soal 11 warga binaan yang sampel urinenya positif mengandung zat seperti yang terkandung dalam narkoba, Khaeron mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas.
Saat ini, kata dia, 11 warga binaan tersebut menjalani sanksi dengan dimasukkan ke dalam sel khusus.
Hak-hak mereka, seperti hak mendapatkan remisi, tidak diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Khaeron menegaskan sebanyak 371 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu tidak termasuk 11 warga binaan yang sampel urinenya positif mengandung narkoba.
"Kalau sudah melakukan pelanggaran, masa remisinya harus diusulkan? Mereka sudah tahu itu dilarang tetapi tetap dilakukan. Kalau sudah melanggar tata tertib, kami lakukan proses berita acara, sidang TPP, lalu diputuskan sanksi. Saat ini mereka sedang menjalani sanksi," tegas Khaeron.
Khaeron mengatakan bahwa 11 warga binaan yang menjalani sanksi itu akan berada di ruang khusus sampai waktu yang ditentukan.
Berbeda dengan warga binaan lainnya yang bisa keluar kamar pada pagi dan siang.
Sanksi tersebut sebagai bentuk penegakan aturan terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Sanksi itu diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan warga binaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit rata-rata di atas 500 orang, atau dua kali lebih banyak daripada kapasitas normal.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendekatan kekeluargaan. Namun, tetap tegas jika ada warga binaan yang melanggar aturan.