Perintah wajib pada perusahaan sawit terkait sungai tercemar

id sungai tercemar,perusahaan sawit,dlh,sungai seranau,sungai Buluh Tibung,limbah pabrik

Perintah wajib pada perusahaan sawit terkait sungai tercemar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membersihkan aliran sungai yang diduga tercemar oleh pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur, Sanggol Lumban Gaol di Sampit, Jumat mengatakan perintah bersifat wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang dilalui aliran sungai Buluh Tibung dan sungai Seranau yang diduga tercemar tersebut.

"Pembersihan aliran sungai dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan aliran sungai dari pencemaran limbah dan sebagainya," tambahnya.

Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau tidak gunakan air sungai tercemar
Baca juga: Ini penyebab nelayan Kotim kehilangan sumber penghasilan


Sanggol mengatakan, DLH saat ini sedang berupaya menangani dugaan pencemaran aliran sungai Buluh Tibung dan sungai Seranau tersebut.

"Contoh air sungai yang diduga tercemar tersebut sudah kita kirim ke laboratoriun yang ada di Jakarta dan diperkirakan hasil dari uji laboratorium itu baru bisa diketahui pada 18 September 2018," terangnya.

Sanggol juga berjanji akan mengumumkan secara terbuka kepada publik hasil uji laboratorium dugaan pencemaran.

"Saya harap masyarakat untuk bersabar kami pasti umumkan hasil uji laboratorium tersebut apapun hasilnya," tegasnya.

Sanggol mengatakan jika pada akhirnya nanti hasil uji laboratorium positif adanya pencemaran maka pihak perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua sudah diatur dalam undang-undang, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir. Kasus ini juga sudah kami laporkan ke bupati, atas perintah bupai Kotawaringin Timur juga kami bekerja," jelasnya.

Sanggol juga mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk lebih berhati-hati dalam mengelola limbah serta segera melaporkan jika ada terjadi pencemaran.

"Dengan adanya laporan yang cepat diharapkan DLH dapat dengan segera mengambil langkah-langkah prefentif agar bisa menanggulangi permasalahan," ucapnya.