Sampit (Antaranews Kalteng) - Nelayan yang bertempat tinggal di tiga desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam dua pekan terakhir kehilangan sumber penghasilan, kata legislator setempat di Sampit, Rabu.
Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Alexius Esliter mengatakan, para nelayan tersebut kehilangan sumber penghasilan karena sungai yang menjadi tempat mereka menangkap ikan tercemar oleh limbah pabrik pengolahan minyak mentah kepala sawit sehingga ikan dialiran sungai tersebut habis mati.
"Para nelayan tersebut berasal dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Desa Tanah Putih dan Runting Tadah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur," tambahnya.
Baca juga: Pemda diminta serius tangani kasus pencemaran lingkungan
Baca juga: Pencemaran sungai Seranau resahkan warga
Aliran sungai Buluh Tibung dan sungai Seranau tersebut diduga tercemar akibat limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit milik PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM).
Alex mengatakan, ratusan nelayan dari tiga desa tersebut sekarang hanya bisa pasrah dan menganggur karena aliran sungai Buluh Tiwung dan sungai Seranau sekarang tidak ada ikannya lagi.
"Mereka bingung karena tidak ada lagi ikan yang bisa di tangkap, bahkan ikan yang para nelayan pelihara di keramba juga ikut habis mati," terangnya.
Alex berharap pemerintah Kotawaringin Timur dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang mereka hadapi saat ini.
"Yang jelas para nelayan tersebut berharap pihak perusahaan bisa membantu dengan memberikan ganti rugi terhadap ikan yang mereka pelihara dalam keramba," terangnya.
Nelayan juga meminta agar pihak perusahaan membantu menyediakan air bersih yang layak dikonsumsi karena mereka tidak dapat lagi menggunakan air sungai yang saat ini tercemar limbah dan bangkai ikan.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengaku sejak menerima laporan dugaan pencemaran aliran sungai pihaknya telah menurunkan tim kelokasi melakukan penyelidikan dan sekaligus mengambil contoh air sungai untuk di periksa di laboratorium.
"Contoh air sungai yang diduga tersebmar tersebut telah kita kirim ke laboratorium Mabes Polri dan saat ini kita masih menunggu hasilnya," ucapnya.
Rommel mengatakan, Polres Kotawaringin Timur akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan siapapun pelakunya apabila terbukti ada ditemukan pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi kita kalau memang bermasalah pasti kita penjarakan," tegasnya.
Rommel juga mengatakan, sampai saat ini aparat kepolisian masih terus mengumpulkan data dan fakta di lapangan. Bahkan sudah ada sembilan saksi yang telah diperiksa terkait kasus pencemaran tersebut. Kesembilan saksi tersebut dari pihak perusahaan dan warga.
Berita Terkait
Legislator Kotim minta irigasi di kawasan lumbung padi dibenahi
Rabu, 8 Mei 2024 12:59 Wib
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Umsa Kotim gelar aksi bela Palestina
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Pemkab Kotim optimalkan posyandu untuk pendataan dan penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 19:26 Wib
Sebanyak 156 Calon PPK untuk Pilkada 2024 di Kotim jalani tes CAT
Selasa, 7 Mei 2024 18:19 Wib
DPMPTSP Kotim edukasi pelaku usaha implementasi dan pengawasan perizinan berusaha
Selasa, 7 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkab Kotim matangkan persiapan pabrik pengolahan limbah medis
Selasa, 7 Mei 2024 17:02 Wib
DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan
Selasa, 7 Mei 2024 16:17 Wib