Yantenglie resmi ditahan, asetnya langsung diburu

id Yantenglie resmi ditahan, asetnya langsung diburu,Bupati Katingan,Ahmad Yantenglie,Korupsi,Tersangka,Kas pemda

Yantenglie resmi ditahan, asetnya langsung diburu

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng mengapit Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie (menggunakan rompi) saat hendak dibawa ke kediamannya, Selasa (9/10/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo). 

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) -  Polda Kalimantan Tengah menahan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie dalam kasus dugaan korupsi atas hilangnya dana kas pemerintah daerah setempat sebesar Rp35 miliar.

Yantenglie ditahan sejak Senin (8/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan usai penyidik Tindak Pidana Korupsi melakukan pemeriksaan setelah Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo membenarkan mengenai penahanan terhadap Ahmad Yantenglie. Penahanan tersebut dilakukan karena semua tahapan pemberkasan tindak pidana korupsi tersebut yang diduga dilakukan Yantenglie, hampir rampung.  

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan sejumlah barang bukti dan tidak melarikan diri. Kami menahan yang bersangkutan selama 20 hari,  sembari menunggu perampungan tahapan berkas selesai dan siap diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi," kata Teguh Widodo saat disambangi di Mapolda Kalteng,  Selasa.  

Baca juga: Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hilangnya kas Katingan Rp35 miliar

Baca juga: Yantengli Resmi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Katingan


Teguh menjelaskan, untuk merampungkan semua pendukung dokumen penyidikan perkara tersebut, sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Devi Firmansyah, melakukan penyisiran aset di sejumlah titik yang diduga hasil korupsi untuk diamankan sebagai barang bukti.  

Mengenai apa saja barang bukti yang nantinya disita petugas, Teguh belum bisa merincikan. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari beberapa titik lokasi yang dilakukan penyisiran akan ada yang diamankan, sebab penyidik mendatangi beberapa lokasi itu sesuai dengan pengakuan Yantenglie sendiri.  

"Mengenai pasal berapa dan apa modus operandinya yang bersifat teknis, silakan tanyakan kepada penyidik atau Kasubdit Tipikor AKBP Devi Firmansyah langsung supaya bisa lebih detail mengenai pasal yang diterapkan terhadap tersangka," ucap perwira berpangkat melati dua itu.  

Sementara itu, sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda setempat yang menggunakan empat unit mobil berangkat dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Katingan sekitar 09.00 WIB.  Belum diketahui kapan sejumlah anggota yang melakukan penyitaan aset milik Yantenglie di Katingan kembali ke Palangka Raya.  

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng AKBP Gatot Dariadi menuturkan, Yantenglie dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda setempat,  pada Senin (8/10/18) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas tidak pernah memberikan perlakuan khusus untuk yang bersangkutan saat berada di dalam rumah tahanan.  

"Yantenglie sudah ditahan sejak Senin malam. Tidak ada perlakuan khusus untuk yang bersangkutan. Dia tidur dalam satu blok ruang tahanan dengan jumlah delapan orang," jelas Gatot Dariadi.