Buntok (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tidak ngotot terkait tata batas yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur jangan ngotot mengenai putusan tata batas yang telah ditetapkan tersebut," kata anggota DPRD Barito Selatan, James Janjam di Buntok, Kamis.
Ia mengharapkan, kedua kabupaten bertetangga ini bersama-sama menerima keputusan yang telah ditetapkan Mendagri.
Kabupaten Barito Timur merupakan pemekaran dari Kabupaten Barito Selatan. Kesediaan Barito Selatan melepas sebagian wilayahnya untuk pembentukan Barito Timur, seharusnya disyukuri oleh Barito Timur karena Barito Timur bisa dimekarkan menjadi Kabupaten ditunjang dan dibantu oleh Barito Selatan.
Selain itu James juga menjelaskan, awal tata batas itu dimulai dengan adanya kesepakatan antardesa dan kecamatan yang berbatasan langsung, dan permasalahannya telah diselesaikan.
"Akan tetapi untuk tata batas di tingkat kabupaten masih belum disepakati," ujar politisi dari PDIP Barito Selatan itu.
Karena belum ada kesepakatan lanjut dia, maka permasalahan itu diserahkan kepada pemerintah provinsi. Namun setelah diputuskan Gubernur, tata batas belum juga disepakati oleh kedua kabupaten.
Lantaran tidak ada kesepakatan, kata dia, maka antara kabupaten Barito Selatan dengan Barito Timur sepakat menyerahkan urusannya kepada Menteri Dalam Negeri.
"Baru-baru ini, tata batas tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Setelah diputuskan oleh Mendagri, tata batas Barito Selatan dengan Barito Timur itu seharusnya tidak ada lagi permasalahan.
"Artinya mari kita menghormati keputusan yang telah ditetapkan Mendagri tersebut, sehingga permasalahan tata batas antar kedua kabupaten ini bisa cepat selesai," kata dia.
James menyampaikan, jika dihitung untung dan ruginya terkait keputusan Mendagri ini, justru Barito Selatan yang banyak dirugikan, sebab kehilangan luas wilayah sekitar 42 ribu hektare.
Berita Terkait
Tapal batas Sukamara dan Ketapang disepakati
Kamis, 28 November 2024 16:31 Wib
KPU Kalteng: Batas pengurusan pindah memilih 20 Nov 2024 pukul 23.59 WIB
Rabu, 20 November 2024 16:47 Wib
Kemnaker diminta atasi masalah batas usia kerja
Rabu, 30 Oktober 2024 16:32 Wib
Hadiah total Rp480 juta, batas waktu pendaftaran PLN Journalist Award 2024 makin dekat
Minggu, 20 Oktober 2024 12:53 Wib
Berikut batas aman berolahraga saat terserang penyakit
Minggu, 13 Oktober 2024 19:17 Wib
Batas atas dana kampanye Pilgub di daerah ini capai Rp30,8 miliar
Selasa, 1 Oktober 2024 17:58 Wib
PDIP sebut putusan MK ubah ambang batas pencalonan angin segar dan harapan
Selasa, 20 Agustus 2024 14:55 Wib
Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 14:50 Wib