Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perizinan sejumlah perkebunan yang ada di kabupaten tersebut.
"Ada indikasi penerbitan perizinan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak prosedural dan melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku," katanya di Sampit, Rabu.
Rimbun mengatakan, indikasi adanya pelanggaran itu diperkuat dengan tidak pernah terbukanya pihak pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap lembaga DPRD setempat.
"Selama ini Pemkab Kotawaringin Timur tidak pernah mau memberikan data, meski kami dari lembaga DPRD secara resmi meminta data tersebut," katanya.
Baca juga: Tolak kebun plasma, puluhan warga mengadu ke DPRD Kotim
Menurut Rimbun, data perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut sangat penting karena hal ini erat kaitannya dengan penanganan sejumlah permasalahan yang muncul di kalangan masyarakat akibat perusahaan sawit tersebut.
"Bagaimana kami bisa maksimal menangani permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit, sementara kami sendiri tidak memiliki data yang pasti," terangnya.
Rimbun menilai banyak kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang tidak di selesaikan karena pemerintah daerah sendiri tidak serius untuk menanganinya.
"Pemerintah daerah lebih cenderung melindungi pihak perusahaan sawit ketimbang membela masyarakatnya. Hal itu di lakukan pemkab dengan alasan mereka adalah investor sehingga perlu dibantu," ucapnya.
Rimbun mengatakan, laporan masyarakat ke DPRD terkait sengkta lahan dengan pihak perusahaan sawit terus berdatangan. Namun keterbatasan data pihak dewan tidak bisa maksimal membantu masyarakat tersebut.
"Kami tetap menerima dan menanggapi laporan masyarakat tersebut. Namun penyelesain permasalahan itu kami lakukan sesuai dengan kemampuan kami di DPRD karena pemegang kewenngan dan memutuskan atas permasalahan itu sepenuhnya ada di pemerintah daerah," ungkapnya.
Permasalahan yang timbul belakangan cukup memprihatinkan, karena pihak perusahaan tidak hanya mengklaim lahan maupun kebun masyarakat saja, namun klaim pihak perusahaan sawit hingga perkarangan dan rumah masyarakat desa.
Berita Terkait
Pemkab Kotim pertimbangkan tali asih bagi pemilik bangunan di bantaran sungai
Senin, 6 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak
Senin, 6 Mei 2024 16:04 Wib
Bupati Kotim dukung Bunda PAUD tingkatkan peran memajukan pendidikan
Senin, 6 Mei 2024 15:08 Wib
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib
Gebyar Talenta Spensa, ratusan pelajar unjuk bakat dan keterampilan
Minggu, 5 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib