Legislator dorong pemberian gaji pegawai kontrak mengacu UMK

id Legislator dorong pemberian gaji pegawai kontrak mengacu UMK,Upah minimum kabupaten,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,DPRD,Ary Dewar

Legislator dorong pemberian gaji pegawai kontrak mengacu UMK

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H Ary Dewar. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Ary Dewar mendorong pihak eksekutif memberikan gaji pegawai kontrak di daerah itu mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).



"Sudah sepantasnya pegawai kontrak menerima sesuai UMK, sebab sangat jelas dalam aturan, UMK merupakan dasar hukum untuk bisa dilaksanakan semua pihak, termasuk pemerintah daerah," katanya di Sampit, Senin.



Menurut Ary, pegawai kontrak memiliki hak untuk mendapatkan pengupahan sesuai UMK tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka pemerintah daerah bisa dikategorikan telah melanggar aturan.



"Pemerintah daerah hendaknya memberikan contoh yang baik terkait pengupahan dan jangan hanya pihak swasta saja yang dituntut untuk melaksanakan aturan pengupahan UMK tersebut," terangnya.



Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak, disebutkan bahwa bila honor tenaga kontrak tidak sesuai UMK maka hak kepesertaannya dalam jaminan sosial dinonaktifkan.



"Selama ini, honor tenaga kontrak masih di bawah UMK. Padahal keberadaan mereka sangat membantu roda pemerintahan. Baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tenaga di organisasi perangkat daerah (OPD)," ucapnya.



Ary menyarankan agar pemerintah daerah tidak terus menambah pegawai kontrak. Pemerintah daerah disarankan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, supaya pegawai kontrak tersebut mendapatkan haknya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.



"Kami akui untuk di Kotawaringin Timur sektor belanja untuk pegawai memang cukup besar. Salah satu faktor yang memberatkan APBD adalah untuk gaji pegawai," ungkapnya.



Mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, besaran UMK Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2019 telah ditetapkan Rp2,75 juta. Namun, penyesuaian honor berdasarkan UMK tersebut tidak dilakukan kepada semua tenaga kontrak.



"Informasi yang kami terima, mulai tahun anggaran 2019 nanti, gaji pegawai kontrak akan mengacu pada UMK," katanya.



Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor membenarkan pembayaran besaran gaji pegai kontrak di daerah itu rencananya akan mengacu UMK.



"Rencananya seperti itu, dan saat ini masih dalam tahap proses pengkajian. Selama ini gaji pegawai kontrak memang masih di bawah UMK," demikian Halikinnor.