Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menetapkan upah minimum kabupaten untuk 2019 sebesar Rp3.048.352 per bulan atau naik dibandingkan 2018 hanya Rp2.724.654/bulan.
Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh, Rabu.
"UMK tahun depan naik sebesar Rp323.698/bulan. Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. UMK 2019 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat," tambahnya.
Menurut Tenggara, selain UMK 2019, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor I meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.063,594 penebangan kayu (logging) Rp3.078.636.
Kemudian sektor II meliputi sektor industri pengolahan Rp3.063,594, sektor III meliputi kontruksi atau bangunan Rp3.094.078, sektor IV meliputi sektor pertambangan dan penggalian Rp3.078.836, sektor jasa Rp3.063.594, dan sektor IV meliputi listrik Rp3.094.078 dan gas Rp3.094.078 serta air Rp3.094.078.
"UMK ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK 2019 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata dia.
Tenggara juga mengatakan pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.
Dalam penetapan upah di Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.
"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib