DPRD Kalteng cabut sumbangan pihak ketiga dari APBD 2019

id DPRD Kalteng,DPRD Kalimantan Tengah,Sumbangan pihak ketiga Kalteng,Ketua DPRD Kalteng,Renhard Atu Narang,APBD 2019 Kalteng

DPRD Kalteng cabut sumbangan pihak ketiga dari APBD 2019

DPRD dan Pemprov Kalteng melakukan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2019 Kalteng, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (11/12/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Tapi sumbangan pihak ketiga masih bisa dilaksanakan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah menilai rencana pemerintah provinsi memungut sumbangan pihak ketiga belum memiliki dasar hukum, sehingga untuk sementara waktu dicabut dari struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019.

Walau dicabut dari APBD namun dalam waktu dekat akan dilakukan konsultasi kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum terkait sumbangan pihak ketiga itu, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang usai memimpin rapat bersama eksekutif di gedung DPRD, Selasa.

"Kalau mengenai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait APBD 2019 Kalteng, sudah kami bahas dan tidak ada masalah. Hanya, untuk sumbangan pihak ketiga, sementara waktu kami cabut dari struktur APBD," ucapnya.

Dalam APBD 2019 Kalteng, sumbangan pihak ketiga masuk struktur pendapatan lain-lain daerah yang sah dengan target sebesar Rp322 miliar. Namun hasil dari evaluasi Kemendagri ada klausul yang kurang meyakinkan pihak DPRD Kalteng, apakah sumbangan pihak ketiga ini dapat dimasukan dalam struktur APBD.

Kurang yakinnya DPRD Kalteng karena dasar hukum sumbangan pihak ketiga adalah peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2018, sehingga dianggap masih perlu dilakukan konsultasi kepada berbagai pihak, khususnya Kemendagri dan aparat penegak hukum.

"Kalau ketentuan hukum sudah tidak boleh, ya sudah dicabut saja. Dicabut sementara waktu. Akan ada konsultasi nanti dengan pihak-pihak hukum lah," kata Atu Narang.

Baca juga: Sekda bantah Gubernur diperiksa Polda Kalteng

Sementara itu, Sekda Kalteng Fakhrizal Fitri menyatakan bahwa berkenaan dengan semua masukan dan evaluasi dari Kemendagri, dapat diterima dan APBD 2019 sudah bisa dilaksanakan. Adapun struktur dari sumber pendanaan APBD yang berasal dari sumbangan pihak ketiga, sementara menunggu sumber pendapatan masuk dalam kas daerah, baru kegiatan itu bisa dilaksanakan.

Dia mengatakan adapun anggota DPRD Kalteng masih meragukan berkenaan dengan legalitas Pergub no.16/2018, akan dikonsultasikan secara bersama-sama. Apalagi masih ada waktu, karena diawal  tahun belum ada proses-proses kegiatan yang dibiayai oleh sumbangan pihak ketiga.

"Tapi sumbangan pihak ketiga masih bisa dilaksanakan. Kan masih belum digunakan juga di awal-awal tahun," kata Fahrizal.

Dia menyebut Pergub no.16/2018 sebelum ditetapkan, sudah melalui proses konsultasi serta meminta pandangan hukum dari semua pihak, seperti dari Polda Kalteng, Saber Pungli Daerah, Dirkrimsus, Kejaksaan Tinggi, BPK RI Perwakilan Kalteng, BPKP Kalteng.

Dia mengatakan setelah dirapatkan berulang-ulang, Pergub tersebut baru  dibawa ke tingkat pusat untuk dikonsultasikan. Bahkan sudah dikonsultasikan kepada KPK, Saber Pungli pusat dan Kemendagri.

"Tapi kami sangat memaklumi adanya kekhawatiran dari kalangan DPRD Kalteng akan adanya masalah tersebut. Kami tadi mengajak, kita atur waktu, karena mereka sudah waktu reses, kunjungan Komisi-Komisi setelah itu kita sama-sama untuk konsultasi," demikian Fahrizal.

Baca juga: Gubernur Akui Nyaris Dipenjara Terkait Pergub 27 Tahun 2017

Baca juga: Kalteng kembali terapkan sumbangan pihak ketiga tapi bentuknya berbeda