Gubernur Akui Nyaris Dipenjara Terkait Pergub 27 Tahun 2017

id Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Sumbangan Pihak Ketiga

Gubernur Akui Nyaris Dipenjara Terkait Pergub 27 Tahun 2017

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (tengah) membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Palangka Raya, Rabu. (Foto Antara Kalteng/Jaya Wirawana Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku dirinya nyaris dipenjara akibat menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga.

Pengakuan ini sampai membuat orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini meneteskan air mata di sela-sela memberikan sambutan di kegiatan yang diadakan Satgas Saber Pungli di Kota Palangka Raya, Rabu.

"Alhamdulilah saya bisa ketemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, pak Wiranto. Saya sampaikan, bimbing saya pak. Kalau saya salah, saya siap. Tapi kalau itu demi rakyat, demi Kalteng, demi bangsa, tolong bantu kami, berikan kami jalan keluar," bebernya.

Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini mengaku sangat miris melihat kondisi infrastruktur dan masyarakat di Kalteng sekarang ini. Padahal bila melihat kekayaan sumber daya alam (SDA), pembangunan di provinsi ini seharusnya sudah sangat maju dan masyarakatnya sejahtera.

Dia menyebut diterbitkannya Pergub no 27/2017 bertujuan mencari uang yang nantinya digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi, termasuk Bupati/Wali Kota se-Kalteng untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.

"Mungkin Gubernur bisa difitnah. Pengusaha-pengusaha ini kan kalau cukup kuat, untuk menghajar Gubernur sudah pasti. Tapi saya tidak akan pernah takut dan mundur demi kemajuan pembangunan Kalteng," kata Sugianto.

Fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan sangat mendukung keberadaan Tim Saber Pungli. Bahkan dirinya berkeinginan agar tim saber pungli bisa berkantor di lingkungan perkantoran Gubernur Kalteng.

Dia mengatakan tim saber pungli sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan kepada Gubernur sekaligus mengawasi tingkah dan tindakan para kepala SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jika ada Kepala SKPD yang melakukan pungutan liar, berapapun besarannya, silahkan tim saber pungli melakukan penindakan. Saya tidak akan melindunginya," demikian Sugianto.