Polisi tangkap penjual potongan tubuh hingga tengkorak satwa dilindungi

id penjual potongan tubuh hingga tengkorak satwa dilindungi,satwa dilindungi,Polisi tangkap penjual potongan tubuh hingga tengkorak satwa dilindungi

Polisi tangkap penjual potongan tubuh hingga tengkorak satwa dilindungi

Ilustrasi - Penyelundupan Trenggiling. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Banjarmasin (Antaranews Kalteng) - Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pedagang yang kedapatan menjual potongan tubuh satwa dilindungi.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putradi di Amuntai, Selasa, mengatakan, aparat mengamankan Rizki Husaini alias Rizki (19) karena kedapatan memperjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi.

"Pelaku telah memperjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi sejak dua tahun bahkan via online melalui akun milik pelaku," ujar Riyanda.

Ia mengatakan, Rizki ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh satwa dilindungi, yakni satu ekor tulang kepala Kambing Biota Laut, satu tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan, satu ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, empat potongan kecil taring beruang, satu paruh Burung Rangkong.

Selanjutnya, berhasil disita pula satu potongan kecil sisik Trenggiling, satu tengkorak Kucing Kuwuk, tujuh tengkorak Rusa, sembilan kuku Beruang, tiga tengkorak beruang, enam tanduk Rusa, satu ekor kulit Rusa dan satu ekor kulit Kucing Kuwuk.

Warga Jalan Kali Nagara RT02 RW01 Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan itu ditangkap saat membawa barang dagangannya menggunakan mobil Toyota Kijang warna quart metalik di Jalan Patmaraga Murung Sari Amuntai, pada Sabtu (2/2) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

"Sebagian barang bukti potongan hewan ini juga ditemukan petugas kami di rumah isteri tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah diintegrosi aparat, pelaku mengaku mendapatkan anggota tubuh satwa dilindungi itu dari penduduk yang bermukim di daerah pegunungan dan mengumpulkannya.

"Keuntungan yang didapat berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per anggota tubuh satwa," kata Riyanda.

Ryanda juga menambahkan, aktivitas perdagangan yang dilakukan Rizki ini melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati