Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat sepanjang 2018, terbanyak berada di Smule dan TikTok.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan dan melakukan pemblokiran 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu.
Kominfo, melalui Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menemukan 613 konten negatif di aplikasi Smule, pelanggaran berupa pakaian yang vulgar.
Sebanyak 591 konten di aplikasi TikTok diblokir Kominfo pada 2018 lalu, menjadikan aplikasi tersebut di urutan kedua terbanyak diblokir. Temuan Kominfo menunjukkan 293 dari konten negatif tersebut berupa pakaian yang vulgar, 227 isu yang mengganggu dalam bentuk tato dan konten yang menunjukkan aktivitas merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten.
Konten negatif lainnya di TikTok berupa bahasa erotis dan memuat anak di bawah umur.
Aplikasi KWAI GO selama 2018 terdeteksi memiliki 424 konten, paling banyak menampilkan aksi yang tidak layak atau vulgar sebanyak 172 konten. Konten lain berupa pakaian vulgar (103), aksu yang membahayakan (79), selebihnya berupa aksi erotisme, merokok dan penyiksaan makhluk hidup.
Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).
Dari total keseluruhan konten negatif yang diblokir Kominfo sepanjang 2018, paling banyak berupa aksi tidak layak dan pakaian vulgar, sebanyak 1.653 konten.
Konten lainnya berupa tato 227 konten dan aksi vulgar 97 konten.
Kominfo menerima aduan konten dari masyarakat melalui media sosial @aduankonten dan situs aduankonten.id. Tindak lanjut kementerian untuk konten negatif ini berupa penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.
Berita Terkait
Pj Bupati Kapuas sebut pentingnya kemajuan TIK dalam perluas wawasan
Sabtu, 19 Oktober 2024 15:03 Wib
Disdik Kotim: Manfaatkan secara optimal akun belajar.id dan TIK
Senin, 19 Agustus 2024 9:10 Wib
Sebanyak 60 orang keracunan makanan di kantor Tik Tok
Rabu, 31 Juli 2024 14:32 Wib
Kominfo asistensi kebijakan tata kelola TIK, optimalkan SPBE di Kalteng
Kamis, 27 Juni 2024 11:47 Wib
Kesha ubah bait pertama lirik lagu 'TiK ToK' di Coachella
Senin, 15 April 2024 18:30 Wib
Kembangkan komunitas dengan memanfaatkan medsos
Jumat, 23 September 2022 16:50 Wib
Disnakertrans Kotim buka pelatihan TIK gratis dan dapat uang transportasi
Jumat, 16 September 2022 15:27 Wib
TikTok MXGP tembus 50 ribu pengikut saat seri Indonesia
Senin, 27 Juni 2022 9:37 Wib