Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat sepanjang 2018, terbanyak berada di Smule dan TikTok.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan dan melakukan pemblokiran 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu.
Kominfo, melalui Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menemukan 613 konten negatif di aplikasi Smule, pelanggaran berupa pakaian yang vulgar.
Sebanyak 591 konten di aplikasi TikTok diblokir Kominfo pada 2018 lalu, menjadikan aplikasi tersebut di urutan kedua terbanyak diblokir. Temuan Kominfo menunjukkan 293 dari konten negatif tersebut berupa pakaian yang vulgar, 227 isu yang mengganggu dalam bentuk tato dan konten yang menunjukkan aktivitas merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten.
Konten negatif lainnya di TikTok berupa bahasa erotis dan memuat anak di bawah umur.
Aplikasi KWAI GO selama 2018 terdeteksi memiliki 424 konten, paling banyak menampilkan aksi yang tidak layak atau vulgar sebanyak 172 konten. Konten lain berupa pakaian vulgar (103), aksu yang membahayakan (79), selebihnya berupa aksi erotisme, merokok dan penyiksaan makhluk hidup.
Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).
Dari total keseluruhan konten negatif yang diblokir Kominfo sepanjang 2018, paling banyak berupa aksi tidak layak dan pakaian vulgar, sebanyak 1.653 konten.
Konten lainnya berupa tato 227 konten dan aksi vulgar 97 konten.
Kominfo menerima aduan konten dari masyarakat melalui media sosial @aduankonten dan situs aduankonten.id. Tindak lanjut kementerian untuk konten negatif ini berupa penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.
Berita Terkait
Kesha ubah bait pertama lirik lagu 'TiK ToK' di Coachella
Senin, 15 April 2024 18:30 Wib
Kembangkan komunitas dengan memanfaatkan medsos
Jumat, 23 September 2022 16:50 Wib
Disnakertrans Kotim buka pelatihan TIK gratis dan dapat uang transportasi
Jumat, 16 September 2022 15:27 Wib
TikTok MXGP tembus 50 ribu pengikut saat seri Indonesia
Senin, 27 Juni 2022 9:37 Wib
Menkominfo RI-Dubes Spanyol bahas dukungan pembangunan infrastruktur TIK
Jumat, 8 April 2022 23:24 Wib
TIK ubah perang konvensional jadi modren dan menggunakan media massa
Rabu, 8 September 2021 16:28 Wib
1.600 peserta dari penjuru Nusantara ikuti Kompetisi TIK Disabilitas Tingkat Nasional
Sabtu, 28 November 2020 18:21 Wib
Distraksi dalam PJJ perlu ditangani, kata Plt Gubernur Kalteng
Kamis, 5 November 2020 8:19 Wib