Jambi (Antaranews Kalteng) - Pihak Pertamina dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi beserta jajarannya telah menutup sebanyak 25 lokasi sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang ada di dalam kawasan Taman hutan raya (Tahura) Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Adanya sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Batanghari, mengindikasikan masih maraknya pemboran sumur tanpa ijin (illegal drilling) oleh masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut dan menindaklanjuti hal itu dilaksanakan kegiatan penutupan 25 titik sumur minyak yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin pada Minggu (17/2)," kata Pertamina EP Asset 1 Government and PR Assistant Manager, Abdrew, Senin.
Kegiatan penutupan tersebut terlaksana berkat sinergi yang baik antara Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro, Kapolres Batanghari AKBP M Santoso, Pertamina EP Asset 1 HSSE Operation Manager Sigit Isbiantoro, Pertamina EP Jambi Field Legal & Relation Assistant Manager Ari Rachmadi, dan PBMSJ Field Manager Niko Akmal.
Penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. Penutupan ini dilakukan dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen, tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab, kata Andrew.
Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian Resor Batanghari juga mengamankan dan menyita barang bukti yang berada disekitar area sumur antara lain berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba/canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pemboran sumur tanpa ijin.
Dalam kesempatan ini Pertamina EP sangat menyambut positif adanya sinergi yang baik antara para pihak lintas instansi. Diharapkan penyelesaian permasalahan pemboran sumur minyak tanpa ijin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung.
Berita Terkait
Para pemain petik pengalaman berharga di Piala Thomas dan Uber
Selasa, 7 Mei 2024 7:26 Wib
Tim Piala Thomas dan Uber pulang ke Indonesia
Selasa, 7 Mei 2024 7:14 Wib
Menpora terima niat Jepang untuk penguatan kepemudaan dan olahraga
Selasa, 7 Mei 2024 7:09 Wib
DPMD Kapuas dorong peningkatan posyandu dan guru PAUD Pulau Mambulau
Selasa, 7 Mei 2024 6:10 Wib
Golkar dan PDIP Pulang Pisau tingkatkan komunikasi jelang Pilkada
Senin, 6 Mei 2024 21:03 Wib
Jelang pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini gelar upacara adat Bali
Senin, 6 Mei 2024 16:25 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak
Senin, 6 Mei 2024 16:04 Wib
Peringati May Day, PLN beri bantuan ratusan pekerja pasar dan pelabuhan
Senin, 6 Mei 2024 14:12 Wib