Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Duwel Rawing menyebut retribusi jasa umum, khususnya bidang kesehatan yang nantinya dipungut pemerintah provinsi, tidak bisa langsung digunakan dan harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kas daerah.
Kebijakan memasukkan ke kas daerah itu tertera dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Jasa Umum yang sedang dibahas DPRD bersama Pemprov Kalteng, kata Duwel di Palangka Raya, Jumat.
"Hasil retribusi jasa umum itu memang tetap dikembalikan ke bidang yang dipungut, tapi tetap tidak bisa langsung digunakan. Harus ada pembahasan dahulu, baru bisa digunakan," tambahnya.
Dikatakan, tujuan awal dari adanya retribusi pajak jasa umum sebagai upaya meringankan biaya berobat masyarakat, sekaligus meningkatkan kas daerah. Sebab, retribusi tersebut nantinya akan dimasukkan ke BPJS.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, pemerintah daerah nantinya akan memberikan subsidi melalui penganggaran penerimaan/pemasukan rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan.
Baca juga: SK Mendagri akhirnya melengkapi personil Komisi B DPRD Kalteng pasca kasus suap
"Saya akui ada dampak dari peningkatan tarif dalam berobat, tapi tidak terlalu signifikan karena hanya mengarah kepada kepastian saja. Lagi pula pemerintah daerah yang memberikan subsidi," kata Duwel.
Anggota Komisi C DPRD Kalteng itu menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemprov Kalteng terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itulah dibuat dan sedang dibahas raperda tentang Retribusi Pajak Jasa Umum.
Dia mengatakan dengan adanya Retribusi, beberapa Rumah Sakit (RS) yang memiliki pelayanan sama, akan menjadi berbeda, terutama dari segi tarif dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat.
"Sebenarnya, masyarakat tidak menginginkan adanya perbedaan pelayanan, tetapi dengan adanya Retribusi ini, selain dari segi tarif, layanan yang diberikan pun akan semakin meningkat, jadi yang dimaksud dengan perbedaan pelayanan adalah dari pelayanan yang awalnya monoton ditingkatkan menjadi pelayanan maksimal," demikian Duwel.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemprov jangan perlambat terbitkan izin PBS
Berita Terkait
KPU Gumas mantapkan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara melalui simulasi
Senin, 18 November 2024 17:21 Wib
DPRD Kalteng siap kawal aspirasi aliansi masyarakat bersatu selamatkan APBD
Senin, 18 November 2024 16:55 Wib
DPRD Kalteng minta pemprov bentuk BUMD sebagai upaya tingkatkan PAD
Senin, 18 November 2024 16:46 Wib
Paslon ASRI komitmen benahi dan perbaiki berbagai sektor di Kalteng
Senin, 18 November 2024 16:21 Wib
Lestarikan seni dan budaya, Pemprov Kalteng optimalkan pelibatan generasi muda
Senin, 18 November 2024 14:12 Wib
Meriahkan HUT ke-63 Bank Kalteng, Fun Walk Kalteng Berkah sukses digelar di Kapuas
Senin, 18 November 2024 5:25 Wib
Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan
Minggu, 17 November 2024 20:10 Wib
Kesinambungan pembangunan jadi rekomendasi Konferensi Cendekiawan dan akademisi Katolik Kalteng
Sabtu, 16 November 2024 21:54 Wib