Alasan Kemendagri kembalikan usulan reperda miras tradisional

id Alasan Kemendagri kembalikan usulan reperda miras tradisional, usulan reperda miras tradisional

Alasan Kemendagri kembalikan usulan reperda miras tradisional

GMKI Cabang Ambon demo di DPRD Maluku, Selasa (19/3/2019). Mereka menuntut agar pemerintah daerah melegalkan perdagangan sopi, miras tradisional Maluku. (Daniel Leonard)

Ambon (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengembalikan usulan rancangan peraturan daerah yang diajukan DPRD Maluku tentang minuman keras tradisional khas rakyat Maluku jenis sopi karena merupakan kewenangan pemerintah dan DPRD provinsi, kata ketua komisi C DPRD setempat, Anos Yermias di Ambon, Kamis.

Menurut Anos, alasan Kemendagri adalah soal kewenangan karena yang namanya minuman tradisional sopi itu bersentuhan langsung dengan kabupaten/kota, maka raperda itu dikembalikan dengan alasan diberikan kewenangan itu kepada kabupaten/kota.

Makanya dalam tahun 2018 lalu raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan dan sudah dikembalikan ke daerah.

Penjelasan ketua komisi C DPRD Maluku ini juga menjawab aksi demonstrasi puluhan mahasiswa di gedung DPRD beberapa waktu lalu yang menuntut perda pengelolaan miras tradisional ini dilegalkan pemerintah.
 
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon ini mendesak pemerintah untuk segera melegalkan minuman keras jenis sopi di Maluku.

Untuk itu, komisi C akan mendesak DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku, untuk secepatnya menggagas raperda minuman tradisional ini.

"Kami sudah melakukannya di tingkat provinsi dan diteruskan ke Kemendagri, tetapi karena ini menyangkut masalah kewenangan, maka kami tidak bisa melanjutkan, artinya raperda itu bukan kewenangan provinsi tetapi ada pada setiap kabupaten dan kota, katanya