Bupati berharap Pulang Pisau kembali mendapat opini terbaik dari BPK RI

id Kabupaten Pulang Pisau,pulpis,bupati pulpis,lkpd 2018 pulpis,edy pratowo

Bupati berharap Pulang Pisau kembali mendapat opini terbaik dari BPK RI

Kepala BPK RI Kalteng Ade Iwan Rusmana (kiri) menerima LKPD tahun 2018 Kabupaten Pulang Pisau dari Bupati Edy Pratowo di Palangka Raya, Jumat (29/3/2019). (Foto Protokol Setda Pulang Pisau)

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo berharap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 pemerintah setempat, mendapat penilaian yang terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Harapan tersebut disampaikan Edy Pratowo usai menyerahkan secara langsung LKPD Tahun 2018 kepada Kepala BPK-RI Ade Iwan Rusmana di Palangka Raya dengan penandatangan Berita Acara Penyerahan LKPD bersamaan dengan Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Seruyan dan Katingan, Jumat.

"Dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, mungkin terdapat hal-hal yang belum sesuai, sehingga diharapkan koreksi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” kata Edy.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Pulang Pisau itu, sebelumnya Tim BPK telah melakukan audit pendahuluan dan dilakukan koreksi oleh Inspektorat setempat sebelum diserahkan untuk di audit.

"Apapun hasil rekomendasi dari audit  terperinci, akan menjadi dasar untuk pembenahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun mendatang," kata Edy.

Meski dalam penyusunan jauh dari kata sempurna, terang Edy Pratowo, bahwa penyerahan LKPD Tahun 2018 merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Daerah.

Baca juga: Permasalahan tenaga kerja di Pulpis butuh penanganan serius

Selain itu, penyerahan LKPD juga untuk menunjukan pemerintah setempat telah menerapkan prinsip-prinsip akutansi dan akuntabilitas keuangan negara yang kini terus digalakan dalam setiap sisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kepala BPK-RI Ade Iwan Rusmana mengatakan setelah menerima LKPD unauditet TA 2018 itu, BPK RI pun akan melakukan pemeriksaan atas tujuh jenis laporan yang telah diserahkan masing-masing kabupaten.

Tujuh jenis laporan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca juga: Dekranasda bentuk kepedulian terhadap Industri kecil di Pulang Pisau

Sedangkan untuk pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

"Laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD diterima BPK RI," demikian Ade.

Baca juga: Pulang Pisau jadi perhatian Polda Kalteng terkait pengamanan Pemilu 2019