Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sarjono mendesak pemerintah kabupaten untuk segera mengevaluasi sekolah yang melakukan pungutan biaya kepada siswanya.
"Adanya evaluasi diharapkan membuat pungutan yang dilakukan sekolah terhadap siswa bisa lebih terkontrol dan terkendali," katanya di Sampit, Minggu.
Pungutan terhadap siswa memang dibenarkan, namun nominalnya jangan sampai memberatkan orang tua atau wali siswa. Sebab jika pengawasan tidak dilakukan dengan baik, diperkirakan akan memicu terjadinya penyimpangan di lapangan.
Sarjono menjelaskan, meski pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan pihak komite sekolah, namun yang perlu dipahami adalah kemampuan orang tua siswa tentunya tidak sama.
Pungutan sekolah yang berdasarkan persetujuan komite sekolah, hendaknya mengacu pada angka terendah yang diusulkan orang tua siswa sehingga pada akhirnya bukan menjadi sebuah beban.
"Kami perlu ingatkan pihak sekolah maupun komite sekolah, pungutan tanpa dasar hukum bisa dikatakan sebagai pungutan liar dan memiliki resiko hukum," jelasnya.
Dalam ketentuan Saber Pungli sudah jelas dan tegas mengatur, agar tidak ada yang main-main dalam urusan pungutan tersebut.
Pungutan di sekolah sebenarnya memang ada, namun ketika besarannya melebihi kemampuan dari orang tua atau wali tentu akan menjadi masalah.
“Tidak bisa dipungkiri yang namanya sumbangan masih ada di sekolah, namun karena sumbangan jadi harusnya tidak boleh ditentukan besarannya," papar Sarjono.
Pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan pihak sekolah, khususnya SD maupun SMP, agar tidak melakukan penyimpangan dalam hal pungutan. Sebab jika terjadi pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum lama ini pihaknya mendapat laporan dan keluhan dari orang tua siswa, karena sekolah melakukan pungutan sebesar Rp500 ribu per orang untuk acara perpisahan.
"Angka tersebut sangatlah besar untuk sebuah acara perpisahan. Bukankah perpisahan bisa digelar secara sederhana," tuturnya.
Menurutnya wajar jika orang tua atau wali siswa mengeluh, sebab perpisahan sekolah bukanlah akhir dari sebuah tahapan pendidikan.
Dinas Pendidikan diminta mengawal dan mengawasi seluruh sekolah untuk tidak main-main soal pungutan. Karena sudah ada beberapa bukti pungutan yang menyeret tersangka, hingga dibawa ke meja persidangan untuk diadili.
Berita Terkait
Disdik Kotim: Pendidikan antikorupsi penting diberikan sejak dini ke peserta didik
Jumat, 8 November 2024 18:51 Wib
Dishub Kobar ungkap potensi PAD melalui retribusi pelabuhan dan parkir ke DPRD Seruyan
Jumat, 8 November 2024 18:42 Wib
Sekda lepas kontingen Kobar bertanding dalam ajang PRA Popnas Zona III di Solo
Jumat, 8 November 2024 18:08 Wib
Bertanding di Piala Soeratin, KONI Gumas berharap Isen Mulang United harumkan nama daerah
Jumat, 8 November 2024 15:39 Wib
KPU Gumas: Debat publik ruang penting bagi pemilih dalam menilai paslon
Jumat, 8 November 2024 15:30 Wib
Disdik Kotim segera tindak lanjuti insiden sekolah tertimpa pohon tumbang
Kamis, 7 November 2024 18:02 Wib
Sebanyak 101 Kepala Sekolah di Kotim mendapat edukasi antikorupsi
Kamis, 7 November 2024 17:23 Wib
Debat Paslon Pilkada Kapuas dilaksanakan 13 November 2024 di Jakarta
Kamis, 7 November 2024 17:04 Wib