Surat suara dua TPS di Palangka Raya tertukar
Mau gimana lagi kalau surat suaranya sudah habis, mereka tentunya tidak bisa memilih
Palangka Raya (ANTARA) - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya dan Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota palangka Raya, Kalimantan Tengah nyaris tidak bisa melaksanakan proses pemungutan suara, karena surat suara DPRD Kota dari daerah pemilihan (dapil) dua tertukar dengan dapil tiga.
"Usai menerima laporan terkait hal tersebut, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua dapil sudah kami minta menukarkan surat suara yang tertukar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Rabu.
Dia mengatakan, untuk surat suara yang sudah tercoblos di dua TPS yang tertukar, maka dianggap rusak atau tidak bisa digunakan lagi. Kemudian masyarakat yang sudah mencoblos di TPS yang surat suaranya tertukar, bisa kembali mencoblos sesuai dengan surat suara yang berada di dapil setempat.
Untuk itu pihaknya juga memerintahkan setiap KPPS, agar selalu berkoordinasi dengan KPU. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kesalahan serupa maupun kendala lainnya.
"Yang jelas sudah kami arahkan seperti itu, untuk sementara pencoblosan sudah berjalan normal seperti semula usai dilakukan penukaran surat suara sesuai dapilnya," jelasnya.
Mengenai banyaknya kekurangan surat suara di setiap TPS, Ngismatul menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Ketua KPPS yang mengalami kekurangan untuk mengambil ke TPS terdekat yang memiliki banyak sisa surat suara yang tidak digunakan.
Apabila di TPS terdekat surat suaranya juga mengalami kehabisan surat suara, maka masyarakat tidak akan bisa memilih karena surat suaranya sudah tidak ada lagi.
"Mau gimana lagi kalau surat suaranya sudah habis, mereka tentunya tidak bisa memilih," ungkap Ngismatul.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pendistribusian surat suara ke tiap TPS yang ada di daerah setempat, pihaknya sudah secara ketat melakukan penyortiran surat suara yang juga melibatkan masyarakat di daerah itu.
Pihaknya meyakini, kesalahan petugas dalam penyortiran surat suara masih terjadi. Apalagi warna surat suaranya sama dan hanya berbeda tulisannya saja.
"Penyortiran surat suara sudah dilakukan tiga lapis, agar tidak terjadi kesalahan. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi kesalahan, padahal penyortiran juga melibatkan masyarakat," tandasnya.
"Usai menerima laporan terkait hal tersebut, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua dapil sudah kami minta menukarkan surat suara yang tertukar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Rabu.
Dia mengatakan, untuk surat suara yang sudah tercoblos di dua TPS yang tertukar, maka dianggap rusak atau tidak bisa digunakan lagi. Kemudian masyarakat yang sudah mencoblos di TPS yang surat suaranya tertukar, bisa kembali mencoblos sesuai dengan surat suara yang berada di dapil setempat.
Untuk itu pihaknya juga memerintahkan setiap KPPS, agar selalu berkoordinasi dengan KPU. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kesalahan serupa maupun kendala lainnya.
"Yang jelas sudah kami arahkan seperti itu, untuk sementara pencoblosan sudah berjalan normal seperti semula usai dilakukan penukaran surat suara sesuai dapilnya," jelasnya.
Mengenai banyaknya kekurangan surat suara di setiap TPS, Ngismatul menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Ketua KPPS yang mengalami kekurangan untuk mengambil ke TPS terdekat yang memiliki banyak sisa surat suara yang tidak digunakan.
Apabila di TPS terdekat surat suaranya juga mengalami kehabisan surat suara, maka masyarakat tidak akan bisa memilih karena surat suaranya sudah tidak ada lagi.
"Mau gimana lagi kalau surat suaranya sudah habis, mereka tentunya tidak bisa memilih," ungkap Ngismatul.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pendistribusian surat suara ke tiap TPS yang ada di daerah setempat, pihaknya sudah secara ketat melakukan penyortiran surat suara yang juga melibatkan masyarakat di daerah itu.
Pihaknya meyakini, kesalahan petugas dalam penyortiran surat suara masih terjadi. Apalagi warna surat suaranya sama dan hanya berbeda tulisannya saja.
"Penyortiran surat suara sudah dilakukan tiga lapis, agar tidak terjadi kesalahan. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi kesalahan, padahal penyortiran juga melibatkan masyarakat," tandasnya.